banner 728x90

Inilah Dalil Larangan Mencaci Menistakan Simbul Agama Islam

Dalil keharaman mencaci maki simbol agama dan kekafiran pelakunya.

Allah ta’ala berfirman,
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah : 12)

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?”

Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah kalian beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kalian (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 65-66)

Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :
مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ

“Siapakah yang mau “membereskan” Ka’ab bin Asyraf? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah bertanya, “Apakah Anda senang jika aku membunuhnya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ya”…” (HR. Bukhari)

Umar bin Khattab berkata,
مَنْ سَبَّ الله أوْ سَبَّ أَحَدًا مِنَ اْلأَنْبِياَءِ فَاقْتُلُوْهُ

“Barangsiapa mencaci maki Allah atau mencaci maki salah seorang nabi-Nya, maka bunuhlah dia.”[2]

Fatwa para ulama untuk penghina agama
Berkata Imam al Qurtubi, “
“Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini[3] atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir.”[4]

Imam Ibnu Katsir berkata, “Berdasar ayat ditetapkan hukuman mati atas setiap orang yang mencaci maki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau mencerca agama Islam atau menyebutkan Islam dengan nada melecehkan. Oleh karena itu Allah kemudian berfirman maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti, maksudnya mereka kembali dari kekafiran, penentangan dan kesesatan mereka.”[5]

Syaikh al Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Jika orang yang mencaci maki Islam tersebut adalah seorang muslim maka ia wajib dihukum bunuh berdasar ijma’ (kesepakatan ulama) karena ia telah menjadi orang kafir murtad dan ia lebih buruk dari orang kafir asli.”[6]

Beliau juga berkata, “Mengolok-olok Allah atau ayat-ayat-Nya atau rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran.”[7]

Hukum mengolok agama dengan tidak sengaja Mayoritas ulama menetapkan bahwa mencaci maki Allah, Rasul, al Qur’an dan semisalnya dihukumi kafir meskipun dilakukan dengan tujuan bercanda atau bermain-main.

Disampaikan oleh Gus Pri, pengasuh Pon Pes Subulus Syafilin yang beralamatkan Desa Pojok. Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan