banner 728x90

Dampak Ijin Ganguan (HO) Dicabut, Ini Kata Sekda Kab. Magetan

Sekda Kabupaten Magetanl, Dr. Drs.Bambang Trianto, MM

*Sekilah Tentang Izin Gangguan (HO)*

Masih ingatkah kita, tentang salah satu syarat bagi calon pendiri usaha adalah memilik Izin Gangguan atau lebih dikenal dengan HO?

Izin HO atau hinder ordonantie merupakan surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang pendirianya dapat disinyalir berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam surat tersebut berisi mengenai keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat yang ditandatangani oleh pemilik lahan/ rumah yang berada dilingkungan tempat usaha.

Sedangkan ketentuan adanya syarat izin UU Gangguan ini berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad tahun 1940 nomor 450.

Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Sementara Dasar Hukum izin ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu Izin HO juga diatur dalam peraturan daerah pada pasal 7 ayat 1 Permendagri No 27 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemberian izin HO merupakan kewenangan Bupati/ Walikota. Jadi teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Selain itu Surat  Izin HO ini wajib dimiliki oleh pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Jika Anda tidak memiliki surat izin gangguan maka ini bisa mengganggu usaha Anda khususnya bagi pemilik usaha kecil atau pemula dan dianggap ILEGAL.

Mengenai masa berlaku izin HO waktu itu adalah selama tiga-lima tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/ atau objek mengalami perubahan.

*Izin Gangguan (HO) Dihapus*

Payung hukum penghilangan izin gangguan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan.

Pencabutan tersebut mulai diterapkan bulan April 2017 ini. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009.

*Dampak Ijin Ganguan (HO) Dicabut, Ini Kata Sekda Kab. Magetan*

Sementara itu Sekda Kabupaten Magetan, Dr.Drs, Bambang Trianto,MM mengenai dampak dicabutnya ijin gangguan dan dampak berkurangnya pemasukan pendapatan daerah Kab. Magetan menerangkan:

“Dengan dicabutnya ijin gangguan sebagai amanat permendagri no 27 tahun 2017, bahwa dari kontribusi dari restribusi ijin gangguan terhadap PAD akan kehilangan kisaran 150 s/d 200 jt, per tahun. Dengan dihapusnya ijin gangguan (HO) kita berharap akan semakin mudah investasi yang masuk ke Magetan”, terang Bambang

Bambang juga berharap, “Dengan investasi berkembang di Magetan dapat menggerakan perekonomian masyarakat, tentunya dengan berkembangnya tataran perkonomian semakin maju, sehingga kontribusi pajak yang masuk ke daerah akan semakin meningkat dan pembangunan bertambah meningkat pula”. (01/04/2018)

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSTP) Kabupaten Magetan, Joko Trihono mengenai pencabutan Izin Gangguan (HO) menyatakan bahwa peralihan aturan tersebut bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan kekawatiran masyatakat mengenai kemungkinan dampak ataupun masalah yang diakibatkan suatu usaha rakyat.

“Dicabutnya Izin Gangguan bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan ketentraman masyarakat yang berada disekitar tempat usaha baru. Namun pemerintah berusaha memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang akan mengembangkan usaha ekonomi tanpa dipersulit dengan syarat yang bisa saja tidak sehat. Bila dikemudian hari timbul masalah atau dampak bagi lingkungan tempat usaha, maka kewajiban kami adalah melakukan pembinaan, serta bilamana tidak dapat dibina tentu ijin usaha akan dicabut atau sanksi lain sesuai aturan yang ada, ” terang Joko Trihono (29/03/2018) / Lana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan