banner 728x90

Rambu Hukum Mutasi Jabatan Jelang Masa Pilkada

Mearindo

Maraknya mutasi jabatan yang dilakukan sejumlah pimpinan daerah dalam waktu menjelang Pilkada serentak di Indonesia menuai sorotan oleh ormas Orang Indonesia Bersatu. Pasalnya dikawatirkan proses tersebut tidak melalui mekanisme yang benar atau diduga digunakan kepentingan sebuah kekuasaan untuk pemenangan kandidat peserta kontestan pemilukada.

Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu : Syifaul Anam, S.PdI yang markasnya beralamatkan di Takeran, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur mensikapi hal tersebut diatas mengingatkan kepada pimpinan daerah baik kota/ kabupaten maupun propinsi terhadap rencana pelaksanaan mutasi jebatan di tahun pesta demokrasi Pilkada serentak agar memperhatikan perundang – undangan dan peraturan sebagaimana dijabarkan dibawah.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang – Undang pada Pasal 71 ayat (2) berbunyi:

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS Pasal 105 sampai dengan pasal 132.

Inilah pasal yang dimaksud

Paragraf 2
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 105
(1) JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.

(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Pasal 106
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari
kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yangypengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 107
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:

#a. JPT utama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF
jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan
7. sehat jasmani dan rohani.

#b. JPT madya:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan,
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun, dan
7. sehat jasmani dan rohani.

#c. JPT pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,
4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling
singkat 2 (dua) tahun,
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 108
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:

#a. JPT utama:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun,
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran,
6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
9. sehat jasmani dan rohani, dan
10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta.

#b. JPT madya:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
pascasarjana;
3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
5. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan
moralitas yang baik;
8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
9. sehat jasmani dan rohani, dan
10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.

Pasal 109
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(4) Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pasal 110
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya di kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi
Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan huruf b.

(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.

(3) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c.

(4) Pengisian JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 111
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dan huruf b.

(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Pasal 112
(1) Pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden.

(2) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penugasan atau penunjukan langsung.

Pasal 113
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. penetapan dan pengangkatan.

Pasal 114
(1) Perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPT Utama dibentuk oleh Presiden.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh
Presiden.

(4) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan
c. akademisi, pakar, atau profesional.

(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
b. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
c. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
d. tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

(7) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Pasal 115
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 memiliki tugas:

a. menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
e. mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.

Pasal 116
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.

Pasal 117
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik.

(2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.

(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh
Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah provinsi;
b. terbuka pada tingkat nasional atau terbuka
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah provinsi; atau
c. terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah kabupaten/kota.

(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat:
a. nama JPT yang lowong;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau Pasal 108;
c. kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong;
d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
f. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi
yang dapat dihubungi.

(5) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.

Pasal 118
(1) Pelamaran pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c disampaikan kepada panitia seleksi.

(2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.

Pasal 119
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 untuk diikutsertakan di dalam seleksi.

(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.

Pasal 120
(1) Seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf d dilakukan sesuai dengan perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).

(2) Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

(3) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar kompetensi Jabatan.

(4) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif dan transparan.

(5) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak
Jabatan, integritas, dan moralitas;
b. seleksi kompetensi;
c. wawancara akhir; dan
d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

(6) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi.

(7) Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk
melakukan seleksi kompetensi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.

(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi:
a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan
b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

Pasal 122
Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh Presiden atau PPK sesuai dengan kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

Pasal 123
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui PyB.

(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan PyB untuk ditetapkan.

Pasal 124
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PPK, untuk disampaikan kepada Presiden.

(2) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi utama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian kepada menteri yang mengoordinasikan, untuk disampaikan kepada Presiden.

(3) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga nonstruktural kepada Menteri, untuk disampaikan kepada Presiden.

(4) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.

Pasal 125
Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 126
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi kepada PPK.

(2) PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.

Pasal 127
(1) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui PyB.

(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan PyB.

(3) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/ walikota dikoordinasikan dengan gubernur.

(4) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

Pasal 128
(1) Dalam memilih calon pejabat pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (3), Presiden dapat dibantu oleh tim.

(2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden.

Pasal 129
PPK dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang lain.

Paragraf 4
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi

Pasal 130
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.

(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.

Pasal 131
(1) Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.

(2) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. satu klasifikasi Jabatan;
b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau
b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.

(4) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

(5) Dalam hal pelaksanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.

(6) Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 132
(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka Dilingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016
“Tentang Pendelegasian wewenang dan Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Pasal 2:

(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(2) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hari/ Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan