banner 728x90

Inilah Lelang Jabatan Yang Diduga Melanggar Aturan 

Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu dalam kegiatan Diklat Dasar Brigadir OI Bersatu

Lelang jabatan merupakan sebuah istilah yang menjadi terkenal di era pasca Presiden SBY, dimana dimaksudkan untuk melakukan proses pengisian posisi jabatan tertentu dan diklain sebagai proses yang seolah transparan.

Menurut Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu : Syifaul Anam, S.PdI yang markasnya beralamatkan di Takeran, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur.

Istilah LELANG JABATAN yang ramai digunakan saat ini sebenarnya salah kaprah, sebab pengertian sebenarnya adalah promosi terbuka (open promotion) sebagaimana yang banyak dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta sebelum dipopulerkan oleh Jokowi.

Sedangkan dalam pelaksanaanya, promosi terbuka itu melalui sejumlah proses atau tahapan panjang, mulai dari persyaratan administratif seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, interview, sampai assessment dan syarat lainya.

Dari proses atau tahapan itu diharapkan dapat menghasilkan orang sesuai dan terbaik secara profesional untuk menduduki jabatan yang dimaksud.

Adapun acuan lelang jabatan ini tertuang secara jelas dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.

MASALAH MASALAH YG MUNCUL
Meskipun sejatinya skema lelang jabatan atau seleksi terbuka itu ditujukan untuk menjaring orang-orang yang memang kompeten dalam menjalankan fungsi jabatan yang dilelang, skema ini juga memiliki kelemahan.

Salah satu contoh kasus lelang jabatan adalah pada Kepala Sekolah (Kepsek), sebab maraknya lelang jabatan kepala sekolah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010. (Safa)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan