banner 728x90

Kata Dirut. PT Mea Rindo Nusantara “Masyarakat Keluhkan Regristasi Kartu HP Sering Gagal”

Direktur Utama PT. Mea Rindo Nusantara, sifaul Anam, S. PdI “Semestinya setiap kebijakan yang diambil pemerintah disertai regulasi antisipasi dampak sosialnya, seperti halnya penerapan kebijakan regristasi kartu perdana handphone justru pada aplikasi penerapanya banyak ditemukan kendala”.

Mearindo Nusantara
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan regristasi setiap kepemilikan nomor handphone menggunakan data kependudukan mulai per 31 Oktober 2017, yakni setiap pemilik Nomor Handphone diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Kebijakan tersebut berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi namun dirasakan masih belum efektif.

Kemudian diterbitkan perubahan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sedangkan menurut alasan pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga bertujuan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka, pencegahan kejahatan teroris, penanggulangan hoaks, efisiensi ekonomis dan mengamankan transaksi non tunai.

Dalam regristasi yang dimaksud diatas adalah validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Namun tidak sedikit masyarakat mengeluh kebingungan dalam memenuhi syarat regristasi atas kepemilikan kartu perdana seluler. Salah satu diantaranya adalah sering gagal meskipun nomor NIK dan nomor KK yang dimasukan benar.

Kegagalan regristasi yang berulang menimbulkan kepanikan tersediri masyarakat apalagi banyaknya rumor yang mengabarkan bahwa keharusan regristasi tersebut Hoak.

Sebagaimana pengumuman resmi Kominfo terkait kewajiban regristasi bagi pemilik nomor handphone di seluruh Indonesia sebagai berikut

1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Sementara itu sudah diberlakukanya kios atau konter seluler untuk pembelian kartu perdana harus menunjukkan NIK dan nomer KK.

Menyusul adanya wacana pembatasan pemakaian satu NIK dan nomer KK dalam jumlah maksimal 3 kartu pada operator yang sama menurut Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, Anam berpendapat bahwa kebijakan itu nantinya lambat laun juga tidak akan efektif atau bisa menimbulkan masalah sosial baru bila sistemnya tidak dirubah.

Anam yang juga pimpinan umum perusahaan media Mearindo berbasis internet itu menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini dimasyarakat mayoritas pembelian kartu sering dilakukan itu semata adalah masyarakat lebih memilih membeli perdana paketan internet karena alasan lebih murah daripada menggunakan pulsa internet sistem perpanjangan.

Sehingga bisa diestimasi hampir setiap 1 atau 2 bulan sekali pengguna internet akan membeli kartu perdana paketan baru. Namun apabila batasan pemakaian nomor NIK dan nomor KK diberlakukan maka bisa dipastikan masyarakat akan timbul gejolak sebab internet sudah menjadi kebutuhan untuk memenuhi pengetahuan individu.

“Kalau tiap satu bulan kita ganti kartu paketan internet, dan bila ada pembatasan tiap operator maksimal 3 kartu dengan NIK dan nomor KK yang sama, maka dapat dihitung setiap habis 3 kartu internet kita akan ganti pakai nomer operator lain. Dan kita ini baru ada 5 operator seluler. lantas apa yang terjadi jika kita tidak bisa membeli kartu peketan internet yang terbukti lebih murah dibanding dengan sistem perpanjangan pulsa? tentu monopoli pemaksaan tarif internet naik akan bisa dimanfaatkan sebab bangsa ini hampir sudah menjadi pecandu internet” jelasnya.

Kebijakan pembatasan kepemilikan kartu oleh pemerintah menurut Anam harus diikuti regulasi dan perubahan yang baru juga. salah satu misal operator membuat tarif perpanjangan internet sama atau lebih murah dibanding dengan kuota kartu perdana paket internet.

Selain itu ada regulasi regristasi ulang untuk menonaktifkan kartu yang sudah dibeli atau dipakai si pemilik kartu jika yang bersangkuta menghendaki kartu baru yang berbeda dan menon aktifkan kartu perdana lama. (Gun As)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan