banner 728x90

Merasa Diombang Ambingkan Dinas Lingkungan Hidup, CV. LKI UKL-UPL Lapor Ke Inspektorat

Konsultan CV LKI Rudi Gosong mengadukan keterlambatan DLH saat menangani permohonan UKL-UPL yang seharusnya 14 hari kerja sudah selesai, Selasa (10/10/2017)

Magetan – Sejak CV.LKI UKL-UPL melakukan pengurusan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup hingga lebih dua bulan tak kunjung selesai dengan berbagai alasan antara lain saya baru saja menangani ini baru seminggu, ini masih bintek dan hingga dua bulan lebih itu ucap Rudi Setiawan yang biasa akrab dipanggil Rudi Gosong, Selasa (10/10/2017).

“Kami selaku Legalitas Kelola Ijin merasa diombang ambing oleh aparat selaku penerbit ijin UKL-UPL yaitu Dinas Lingkungan Hidup karena menurut aturan yang tertera hanya 14 hari kerja dan hingga kini lebih dari dua bulan apakah begini tahapannya kalau masyarakat ingin mengajukan permohonan surat ijin UKL-UPL,”ucap Rudi Gosong.

Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut sangat merugikan Kabupaten Magetan karena dengan cara demikian terus terang tak ada infestor yang mau masuk Magetan, karena jelas peraturan mengatakan dalam pengurusan UKL-UPL untuk sebuah perumahan hanya 14 hari.

“Rekomendasi UKL-UPL dan izin Lingkungan merupakan saalah satu persyaratan untuk mendapatkan izin Oprasional / Kegiatan (menimbulkan dampak Lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan usaha/kegiatan di segala bidang. Dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup maupun pada Lingkungan Masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),”ucap Rugos singkatan dari Rudi Gosong.

Seharusnya Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, apa bila ada usaha/kegiatan baru oleh pihak pemrakarsa yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan bersama Instansi dan dinas yang terkait antara lain : DLH selaku koordinator, Bappeda terkait Perencanaan pembangunan Daerah, PUPR terkait tata ruang, Dinas Perumahan dan Pemikiman terkait peruntukan perumahan, Bagian Hukum Pemkab terkait peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan Pihak Pemrakarsa CV. LKI selaku konsultan dan PT yang ingin mendapatkan izin.

 “Nantinya Pihak Pertama beserta instansi terkait, akan melakukan pembahasan Dokumen Lingkungan UKL dan UPL, hal tersebut akan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti : UU Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomer 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, Permen LH No. 16 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidupb dan Permen LH No. 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan, sebenarnya kami selaku konsulta itu membantu pemerintah,”ujar Gosong.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mey Sugiarti, SH saat dilapori secara lisan oleh Rudi Gosong mengatakan kami selaku Inspektorat menyatakan terima kasih atas laporan yang disampaikan hal ini akan kami teruskan ke pimpinan Bapak Sekda agar segera di tindak lanjuti.

“Tadi saya sudah hubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang ajuan rekomendasi UKL-UPL infonya ini masih diproses dan setelah diterima berkas kelengkapannya dan apabila ada kekurangan berkas permintaan dari DLH mari sama-sama pihak pemohon untuk mecukupi dengan cepat dan saya pesan kepada DLH kalau memang sudah lengkap ya segera diproses sebagaimana seperti ketentuan yang berlaku,”pungkas Mey. (Lak)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan