banner 728x90

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sakit Magetan Tidak Ditahan

Jawa Timur-Magetan

Setelah sekali mangkir dari panggilan polisi, Polres Magetan kembali memanggil Drs Ehud Alawy tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Irna RS dr. Sayidiman Magetan untuk dilakukan pemeriksaan, Senin tanggal 31 Juli 2017.

Panggilan kali kedua ini Ehud datang bersama kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Unit III Reskrim Polres Magetan terhadap tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Irna RS dr. Sayidiman Magetan pada Tahun 2010 sebesar Rp 1,2 miliar.

Tersangka didampingi kuasa hukumnya diperiksa unit Tipikor Polres Magetan selama kurang lebih 8 jam dimulai pukul 10.00 Wib hingga sekitar pukul 17.30 Wib.

Sebelumnya tersangka tidak bisa datang pada panggilan pertama, hari Senin, tanggal 24 Juli 2017 serta panggilan kedua hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017 dengan alasan sakit.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, bahwa jika yang diperiksa dengan status tersangka kasus korupsi proyek Irna VI Tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp 139 juta.

Sebelumnya penyidik Polres Magetan telah menjebloskan Suyitno selaku direktur PT Awan Megah ke rutan kelas IIB Magetan yang merupakan rekanan proyek pembangunan gedung Irna VI, Senin ( 24/7/2017) lalu.

Suyitno menyusul 5 tersangka lain yang lebih dulu dikirim ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kapolres Magetan yakni Ningrum Palupi Widiasari  (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Rohmat (Pejabat pengadaan barang), Cahyo Renggo Putro selaku Konsultan Perencana proyek (Dirut CV.Enggal Daya Prima) warga Desa Manisrejo,Kecamatan Karangrejo, Suharti selaku rekanan pengawas (Dirut CV. Jaya) warga Tamanarum, Kecamatan Parang serta Titik Mulyatin warga Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun berperan sebagai makelar proyek, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan.(P.Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan