Lima Terduga Koruptor Dana Proyek RSUD Dr. Syaidiman Dilimapahkan Ke Kejaksaan
Kelima tersangka saat menuju mobil tahanan untuk dititipan ke Lembaga Pemasyarakatan Magetan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, Selasa (25/4/2017)
Mearindo-Magetan-Jatim.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan melimpahkan tersangka dugaan Korupsi proyek pembangunan Instalisi Rawat Inap Irna IV RSUD dr. Syaidiman Kabupaten Magetan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. (25/4/2017).
Kapolres Magetan, AKBP Mulimin, SIK. mengatakan Penyidik Tipikor Polres Magetan telah menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Rawat Inap Irna IV RSUD dr. Syaidiman Magetan yangvmenggunakan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Mliliyar.
“Telah kita selesaikan dan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Magetan,” ucap Muslimin, Selasa (25/4/2017).
Penyidik Tipikor Polres Magetan menyerahkan kelima tersangka kasus proyek Pembangunan Instalisi Rawat inap Irna IV ke Kejaksaan Negeri Magetan diantaranya, Ningrum Palupi Widiasari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rohmat selaku Pejabat Pengadaan Barang, Cahyo Ronggo Putro Selaku Konsultan Perencana Proyek (Direktur CV. Enggal Jaya Prima)warga Desa Manisrejo Kecamatan Karangmojo Kabupaten Magetan, Suharti selaku rekanan pengawas CV. Jaya. Warga Taman Arum, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, serta Titik Mulyatin, warga Desa/Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Lima tersangka menjalani pemeriksaan di Ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan sejak jam 12.00 Wib hingga Jam 16.30 Wib. Kurang lebih selama 4,5 jam Untuk proses penyidikkan selanjutnya dan akhirnya kelima tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Magetan untuk memudahkan proses jalannya persidangan. (lak)
No Responses