Pilkada Magetan Butuh 41.543 Pendukung Balon Independen
Memori Aksi Markas Orang Indonesia Bersatu Jelang Pilkada 2013
Magetan Mearindo.com – Balon (Bakal calon)
yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun
2018 melalui jalur perseorangan (independen) harus memiliki pendukung sebanyak
41.543 suara sebagai syarat minimal. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Magetan
Divisi Perencanaan dan Data Nur Salam Kepada Mearindo.com, Minggu (5/3/2017).
yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun
2018 melalui jalur perseorangan (independen) harus memiliki pendukung sebanyak
41.543 suara sebagai syarat minimal. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Magetan
Divisi Perencanaan dan Data Nur Salam Kepada Mearindo.com, Minggu (5/3/2017).
Menurut dia, Pilkada Serentak Tahun 2018
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati.
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati.
“Sesuai aturan terbaru itu, proses pencalonan
lewat jalur perseorangan jauh lebih mudah. Yakni, Balon tidak lagi harus
mengumpulkan suara pendukung sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk daerah
tertentu. Melainkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat.
Jadi lebih mudah,”ujar Nur Salam.
lewat jalur perseorangan jauh lebih mudah. Yakni, Balon tidak lagi harus
mengumpulkan suara pendukung sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk daerah
tertentu. Melainkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat.
Jadi lebih mudah,”ujar Nur Salam.
Mengacu aturan tersebut, jika DPT pemilu
terakhir yakni Pemilihan Presiden di Magetan mencapai 553.912 jiwa, maka Balon
Independen yang ingin mendaftar harus mengumpulkan minimal 41.543 suara
pendukung yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau surat
keterangan (suket) yang diterbitkan Disdukcapil.
terakhir yakni Pemilihan Presiden di Magetan mencapai 553.912 jiwa, maka Balon
Independen yang ingin mendaftar harus mengumpulkan minimal 41.543 suara
pendukung yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau surat
keterangan (suket) yang diterbitkan Disdukcapil.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan jumlah
DPT tersebut dibagi per minimal suara dukungan, potensi pasangan yang muncul
dari jalur perseorangan bisa mencapai sebanyak 13 Balon pasangan.
DPT tersebut dibagi per minimal suara dukungan, potensi pasangan yang muncul
dari jalur perseorangan bisa mencapai sebanyak 13 Balon pasangan.
Meski demikian, berdasarkan perencanaan
berbasis anggaran akan sulit memunculkan 13 pasangan Balon dari jalur
perseorangan pada pilkada serentak tahun mendatang.
berbasis anggaran akan sulit memunculkan 13 pasangan Balon dari jalur
perseorangan pada pilkada serentak tahun mendatang.
“Jika berdasarkan faktor kemampuan anggaran
serta ekonomi, rasanya mustahil ada 13 bakal calon pasangan. Diperkirakan nanti
akan ada dua bakal calon pasangan independen,”terangnya.
serta ekonomi, rasanya mustahil ada 13 bakal calon pasangan. Diperkirakan nanti
akan ada dua bakal calon pasangan independen,”terangnya.
Sementara dari jalur partai politik, kata Nur
Salam, ada dua mekanisme yang bisa dipilih Balon. Pertama, harus memiliki
minimal sembilan kursi di DPRD. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total
45 kursi yang ada di DPRD Magetan.
Salam, ada dua mekanisme yang bisa dipilih Balon. Pertama, harus memiliki
minimal sembilan kursi di DPRD. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total
45 kursi yang ada di DPRD Magetan.
Kedua, harus memperoleh 25 persen dari suara
sah Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Magetan yang mencapai sebanyak 398.502
suara. Di mana 25 persen suara sahnya mencapai sebanyak 99.626 suara.
sah Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Magetan yang mencapai sebanyak 398.502
suara. Di mana 25 persen suara sahnya mencapai sebanyak 99.626 suara.
Data KPU setempat mencatat, pada Pemilu
Legislatif 2014, kursi terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan yang mencapai
delapan kursi. Demikian juga untuk perolehan suara sah, paling tinggi diraih
PDI Perjuangan dengan 82.444 suara.
Legislatif 2014, kursi terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan yang mencapai
delapan kursi. Demikian juga untuk perolehan suara sah, paling tinggi diraih
PDI Perjuangan dengan 82.444 suara.
“Dari kedua cara tersebut, tidak ada parpol
di Magetan yang memperoleh minimal sembilan kursi di DPRD maupun 25 persen
suara sah. Karena itu, untuk memenuhi batas pengusungan Balon, parpol harus
berkoalisi,”ucap Salam.
di Magetan yang memperoleh minimal sembilan kursi di DPRD maupun 25 persen
suara sah. Karena itu, untuk memenuhi batas pengusungan Balon, parpol harus
berkoalisi,”ucap Salam.
Tahapan pilkada setempat diperkirakan mulai
pada bulan September 2017. Sedangkan pendaftaran Balon bupati dan wakil bupati
dijadwalkan pada awal Februari 2018.(lak)
pada bulan September 2017. Sedangkan pendaftaran Balon bupati dan wakil bupati
dijadwalkan pada awal Februari 2018.(lak)
No Responses