banner 728x90

Pencairan Dana BOS Terhambat, Petunjuk Tehnis Telat

Magetan – Penggunaan dana BOS harus
benar-benar terarah berdasarkan 13 Komponen yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah, jika seandainya ada yang belum memahami komponen tersebut dan ingin
mengetahui informasinya tentanh Komponen Penggunaan Dana BOS silahkan baca di
Posting ini. Tulisan ini diambil dari sumber resmi yakni bos.kemdikbud.go.id
Silahkan anda simak dan pahami baik-baik Penggunaan Dana BOS.
Hingga
masuk akhir triwulan pertama di tahun 2017 ini, dana BOS belum juga terealisasi
dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim. Mendasar
keterangan Joko Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan,
bahwa hal ini disebabkan karena belum terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Setahu
saya jika sudah ada juknis dari Kemendikbud pasti disusul Pergub memang untuk
sekarang ini belum ada keterangan mengenai juknis itu terbit. Dengan demikian
dasar untuk merealisasikan BOS belum ada,”jelas dia.
Tambahnya,
dasar pencairan BOS pada triwulan pertama tahun ini tetap mengacu hasil
validasi atau data triwulan ke empat atau akhir tahun lalu. Sehingga
rujukan tersebut sebagai data final dan acuan untuk mentransfer dana tersebut
langsung ke masing-masing sekolah penerima.
Lanjutnya,
penerima BOS untuk SD baik negeri dan swasta sejumlah kurang lebih 542 lembaga
sekolah terdiri dari kurang lebih 56.309 murid dengan nilai Rp 800 ribu per
murid dalam setahun totalnya mencapai Rp 9.009.440.000 atau Rp 9 miliar lebih,
maaf saya tidak hafal mungkin kurang pas jumlahnya karena saya berada di
Surabaya, bisa komfirmasi ke Pak Rohim jawabnya via pesan singkat (SMS).
Sedangkan
SMP baik negeri dan swasta kurang lebih ada ada 77 lembaga sekolah dengan
jumlah 25.339 siswa dengan nilai Rp 1 juta per murid dalam setahun totalnya
dana mencapai Rp 5.067.800.000 atau Rp 5,67 miliar. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan