banner 728x90

Langgar Permen PU Dan Perda, Baliho Raksasa Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Magetan Robohkan Papan Reklame yang melanggar Permen PU
dan Perda Kabupaten Magetan
Magetan, Mearindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Magetan merobohkan papan reklame/ baliho raksasa yang melintang jalan
di Jalan Raya Maospati – Solo, tepatnya 400 meter utara Terminal Bus Maospati,
Rabo, 8 Maret 2017 (08/03/15)
Pembongkaran Baliho berukuran 5 X 10 meter tersebut dilakukan
karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2014 dan Peratuan
Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20/PRT/M/2010 yang melarang pemasangan
papan iklan yang melintang di jalan atau bando dinilai akan merugikan
pemerintah daerah (pemda).

Agung Lewis, S.Sos selaku PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan
yang datang dilokasi kepada mearindo.com mengatakan bahwa pihaknya sudah
memberikan teguran kepada pemilik papan reklame, dan sejak 2013 ijinya tidak
diperpanjang karena bertentangan dengan peraturan daerah tahun 2014.
“Pihak kami sudah berkali-kali mengirim surat peringatan dan
menghubungi pemilik agar dilakukan pembongkaran sejak tahun 2014, namun pemilik
tidak menindak lanjuti makanya kita bongkar” Ujar Agung Lewis
Agung menambahkan sebenarnya banyak sekali papan reklame yang
melanggar Permen PU dan Perda Kabupaten Magetan serta yang ijinya sudah habis.
Namun untuk melakukan pembongkaran ini tentu membutuhkan anggaran biaya
dikarenakan memakai jasa profesional pembongkaran kontruksi.
Agung berharap kegiatan ini diperhatikan oleh Dewan dan ditahun
yang akan datang mendapat dana tambahan guna menertibkan papan reklame
bermasalah yang merugikan pendapatan daerah Kabupaten Magetan.
Akibat pembongkaran baliho yang melintang di jalan raya tersebut
Jalan Raya Maospati Solo sempat mengalami kemacetan, Polisi Lalu Lintas Pos
Maospati yang berada di lokasi melakukan jalur buka tutup. (Dan)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan