Kades Berperilaku Preman Diperiksa Polisi Selama Empat Jam
Madiun, mearindo.com – Oknum kepala desa Sareng, Budiono, kecamatan
Geger, kabupaten Madiun, memenuhi panggilan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim)
Polres Madiun, Pnggilan tersebut buntut dari penganiayaan terhadap warga Desa
Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun 2016 lalu. (7/3/2017).
Geger, kabupaten Madiun, memenuhi panggilan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim)
Polres Madiun, Pnggilan tersebut buntut dari penganiayaan terhadap warga Desa
Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun 2016 lalu. (7/3/2017).
Menurut petugas penyidik Tipiter Unit Reskrim Polres Madiun,
IPDA Dadang Arif P, SH, mengatakan, oknum kepala desa Sareng, diperiksa selama
hampir Lima jam atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada bulan Oktober
2016.
IPDA Dadang Arif P, SH, mengatakan, oknum kepala desa Sareng, diperiksa selama
hampir Lima jam atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada bulan Oktober
2016.
“Terlapor mendapat 18 pertanyaan seputar kejadian
penganiayaan terhadap seorang warga desa Jatisari, kecamatan Geger,”Kata
IPDA Dadang Arif P, SH, kepada Wartawan, Selasa (7/3/2017)
penganiayaan terhadap seorang warga desa Jatisari, kecamatan Geger,”Kata
IPDA Dadang Arif P, SH, kepada Wartawan, Selasa (7/3/2017)
Masih menurut IPDA Dadang Arif P, SH, pemeriksaan hari ini
dilakukan untuk melengkapi barita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan dari
dua saksi sebelumnya.
dilakukan untuk melengkapi barita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan dari
dua saksi sebelumnya.
“Seluruhnya ada tiga saksi yang kita panggil untuk
dimintai keterangan. Untuk proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Madiun,”Pungkasnya.(Sal)
dimintai keterangan. Untuk proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Madiun,”Pungkasnya.(Sal)
No Responses