banner 728x90

Cegah Kejahatan, Sebelum Anda Ditangkap Pencari Penjahat

Aku bingung dengan hukum di Negri ini
Banyak kasus kejahatan yang belum selesai dan
misteri
Kejahatan yang lebih jahat dari sebuah kejahatan
Kejahatan yang memperosokan Negri ini ke dalam
jurang kehancuran
Semakin hari yang dilalui
Semakin tidak adil hukum ini
Orang kaya kebal hukum dan tak perduli
Karena hukum bisa dibeli
Berhati-hatilah wahai rakyat kecil
Kalian yang terpojok dalam hukum yang tidak adil
Janganlah engkau berbuat kejahatan sekecil apapun
Karena kejahatan itu akan membuat hidup kalian semakin
kecil
By Krisna Indra Kusuma

Untuk
memulai ulasan catatan ini kami persembahkan sebuah puisi tentang
dilematika hukum bilamana dikuasai oleh orang orang yang haus menghukum
tanpa keadilan.
Mearindo.com
– Artikel. Catatan Syifaul Anam, S.PdI, Ketua Ormas Orang Indonesia
Bersatu yang berkantor di Jalan Raya Maospati – Magetan, Desa
Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur
tentang Kejahatan dan Upaya Penanggulanganya
Kejahatan merupakan gejala sosial yang
senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Kejahatan dalam keberadaannya dirasakan sangat meresahkan, disamping
itu juga mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi kejahatan
tersebut.
Upaya penanggulangan kejahatan
telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari
cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya atau kebijakan untuk
melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan
kriminal. Kebijakan
kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan
sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan
kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat. (Barda
Nawawi Arief (2007:77)
Dapat kami sampaikan kutipan dari Barda Nawawi Arief
bahwa “Kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana ”penal” (hukum pidana), maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus
memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan social itu
berupa ”social welfare” dan “social defence”. (Barda Nawawi Arief (2007:77)
Lain halnya menurut Baharuddin
Lopa (2001:16) bahwa “upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa
langkah-langkah terpadu, meliputi langkah penindakan (represif)
disamping langkah pencegahan (preventif).”
Langkah-langkah preventif menurut
Baharuddin Lopa, (2001:16-17) itu meliputi :
1.   Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan
sendirinya akan mengurangi kejahatan.
2. Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
3.     Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4.  Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih
meningkatkan tindakan represif maupun preventif.
5.  Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana
penegak hukum.
Solusi preventif adalah
berupa cara-cara yang cenderung mencegah kejahatan. Solusi supresif
adalah cara-cara yang cenderung menghentikan kejahatan sudah mulai, kejahatan sedang berlangsung tetapi belum sepenuhnya sehingga kejahatan
dapat dicegah. Solusi yang memuaskan terdiri dari pemulihan atau pemberian ganti kerugian
bagi mereka yang menderita akibat kejahatan.
Sedangkan solusi pidana atau hukuman juga berguna,
sebab setelah kejahatan dihentikan pihak yang dirugikan sudah mendapat ganti
rugi, kejahatan serupa masih perlu dicegah entah dipihak pelaku yang sama atau
pelaku lainnya. Menghilangkan kecendrungan untuk mengulangi
tindakan adalah suatu reformasi. Solusi yang berlangsung kerena
rasa takut disebut hukuman. Entah mengakibatkan
ketidakmampuan fisik atau tidak, itu tergantung pada bentuk
hukumannya.
Kejahatan
adalah suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan
selalu akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti
halnya dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ke tahun.
Segala daya
upaya dalam menghadapi kejahatan hanya dapat menekan atau menguranagi
meningkatnya jumlah kejahatan dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai
warga masyarakat yang baik.
Masalah
pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tidaklah sekedar mengatasi kejahatan
yang sedang terjadi dalam lingkungan masyarakat, tapi harus diperhatikan pula,
atau harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi kehidupan manusia.
Perlu
digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi
masyarakat dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan. Hal itu menjadi tugas
dari setiap kita, karena kita adaIah bagian dari masyarakat.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan