Ormas OI Bersatu Tuntut Presiden Cabut PP 58 Tahun 2016 Tentang Pendirian Ormas Oleh Warga Asing
Mearindo.com
– Ormas Orang Indonesia Bersatu atau lebih dikenal dengan OI Bersatu mengambil sikap atas diterbitkanya Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2016, dimana peraturan tersebut berisi tentang
pemberian izin pendirian organisasi masyarakat oleh warga asing yang
berdomisili di Indonesia dan ormas yang didirikan warga asing tersebut diberi
hak menerima bantuan asing. (05/02/2017)
– Ormas Orang Indonesia Bersatu atau lebih dikenal dengan OI Bersatu mengambil sikap atas diterbitkanya Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2016, dimana peraturan tersebut berisi tentang
pemberian izin pendirian organisasi masyarakat oleh warga asing yang
berdomisili di Indonesia dan ormas yang didirikan warga asing tersebut diberi
hak menerima bantuan asing. (05/02/2017)
Syifaul Anam
selaku ketua ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu yang berkantor di Jl.Raya Maospayi –
Magetan, Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati, Kabupten Magetan, Jawa Timur
kepada media mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016
sangat dikhawatirkan dapat membahayakan kedaulatan NKRI dan keberlangsungan
persatuan serta kesatuan rakyat Indonesia.
selaku ketua ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu yang berkantor di Jl.Raya Maospayi –
Magetan, Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati, Kabupten Magetan, Jawa Timur
kepada media mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016
sangat dikhawatirkan dapat membahayakan kedaulatan NKRI dan keberlangsungan
persatuan serta kesatuan rakyat Indonesia.
Anam
menambahkan dengan diberikanya peluang warga asing mendirikan ormas tentunya
akan berdampak pada munculnya organisasi-organisasi asing yang asas, dasar dan
tujuanya dapat saja bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945.
menambahkan dengan diberikanya peluang warga asing mendirikan ormas tentunya
akan berdampak pada munculnya organisasi-organisasi asing yang asas, dasar dan
tujuanya dapat saja bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945.
Selain
itu ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu juga mensikapi adanya penggunaan atribut
ormas yang menyerupai dengan seragam atau atribut milik lembaga negara. Seperti
maraknya penggunaan seragam yang mirip dengan atribut POLRI dan TNI akhir-akhir
ini tentu dapat bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2013 pasal 59 tentang
larangan penggunaan atribut menyerupai lembaga negara.
itu ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu juga mensikapi adanya penggunaan atribut
ormas yang menyerupai dengan seragam atau atribut milik lembaga negara. Seperti
maraknya penggunaan seragam yang mirip dengan atribut POLRI dan TNI akhir-akhir
ini tentu dapat bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2013 pasal 59 tentang
larangan penggunaan atribut menyerupai lembaga negara.
Berikut
isi pernyataan tertulis ormas Orang
Indonesia Bersatu melalui surat nomor 129/PS/ormas.oi.bersatu/A.1/02.2017 yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo
isi pernyataan tertulis ormas Orang
Indonesia Bersatu melalui surat nomor 129/PS/ormas.oi.bersatu/A.1/02.2017 yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo
KEPADA YTH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di JAKARTA
Assalamu ‘alaikum Wr Wb
Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu
Dasar Pemikiran
–
Pasal
19, Pasal 40 ayat(7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3),
dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal
19, Pasal 40 ayat(7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3),
dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
–
PP
Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada
tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
PP
Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada
tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Dasar Pemikiran
Tentang perizinan pendirian Organisasi Masyarakat (ormas)
oleh Warga Negara Asing (WNA) memberikan dampak yang sangat negatif bagi
kelangsungan dan kami berpendapat sangat membahayakan bagi keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang.
oleh Warga Negara Asing (WNA) memberikan dampak yang sangat negatif bagi
kelangsungan dan kami berpendapat sangat membahayakan bagi keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang.
Sikap Dan Tuntutan
1.
Presiden
perlu memperhatikan dampak dari penerapan PP
Nomor 58 Tahun 2016 tersebut
terhadap rakyat pribumi Indonesia dan kensenjangan sosial yang diakibatkanya
secara mendalam.
Presiden
perlu memperhatikan dampak dari penerapan PP
Nomor 58 Tahun 2016 tersebut
terhadap rakyat pribumi Indonesia dan kensenjangan sosial yang diakibatkanya
secara mendalam.
2.
Meminta
kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk mencabut kembali ketetapan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan mengganti
dengan peraturan baru dengan menyerap aspirasi rakyat Indonenesia dengan
mengedepankan kemakmuran pribumi rakyat Indonesia.
Meminta
kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk mencabut kembali ketetapan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan mengganti
dengan peraturan baru dengan menyerap aspirasi rakyat Indonenesia dengan
mengedepankan kemakmuran pribumi rakyat Indonesia.
3.
Meminta kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar memerintahkan secara tegas dan independen kepada POLRI
untuk menegakkan hukum secara adil tanpa tendensi perhitungan politik dan
pengaruh kekuasaan demi terwujudnya sila ke lima dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Meminta kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar memerintahkan secara tegas dan independen kepada POLRI
untuk menegakkan hukum secara adil tanpa tendensi perhitungan politik dan
pengaruh kekuasaan demi terwujudnya sila ke lima dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
4.
Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar memerintahkan secara
tegas dan independen kepada POLRI untuk menegakkan Pasal 59 UU No 13 tahun 2013
dimulai dari organisasi masyarakat yang menggunakan atribut menyerupai POLRI.
Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar memerintahkan secara
tegas dan independen kepada POLRI untuk menegakkan Pasal 59 UU No 13 tahun 2013
dimulai dari organisasi masyarakat yang menggunakan atribut menyerupai POLRI.
5. Meminta
kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo hendaknya
menerapkan reformasi mental dimulai diri pemerintahan pusat dan para aparat
penegak hukum. Sebab reformasi mental yang kami harapkan beserta rakyat adalah
terbentuknya mental nurani kepemimpinan dan aparatur pemerintah maupun hukum
yang lebih mengedapankan terwujudnya Sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo hendaknya
menerapkan reformasi mental dimulai diri pemerintahan pusat dan para aparat
penegak hukum. Sebab reformasi mental yang kami harapkan beserta rakyat adalah
terbentuknya mental nurani kepemimpinan dan aparatur pemerintah maupun hukum
yang lebih mengedapankan terwujudnya Sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Demikian
Pernyatan sikap dan tuntutan ini dibuat dengan harapan Negara Indonesia adil
makmur dan sejahtera.
Pernyatan sikap dan tuntutan ini dibuat dengan harapan Negara Indonesia adil
makmur dan sejahtera.
Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu melalui Anam juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta dengan membawa tuntutan yang sama dan aspirasi lain yang harus segera diambil tindakan oleh Presiden terhadap situasi nasional saat ini. (Lak)
No Responses