Indonesia Dirusak Oleh Koruptor Dan Mafia Hukum
Mearindo – Artikel. Beberapa tahun yang silam ada grup band yang hampir seluruh masyarakat ini
mengenalnya kendati personilnya sebagian sudah berpulang, menyimak lagu-lagunya
seakan-akan merinding bulu kuduk ini bagaimana tidak ?. Koesplus (grup music
legendaries asal Tuban Jawa Timur) saat itu pernah mengangkat dengan tema
Nusantara diciptakan secara berseri 1,2,3 dan seterusnya.
mengenalnya kendati personilnya sebagian sudah berpulang, menyimak lagu-lagunya
seakan-akan merinding bulu kuduk ini bagaimana tidak ?. Koesplus (grup music
legendaries asal Tuban Jawa Timur) saat itu pernah mengangkat dengan tema
Nusantara diciptakan secara berseri 1,2,3 dan seterusnya.
“Tiap pagi berseri berseri-seri Nusantara, Sepanjang siang bergembira
Nusantara,………… bepata subur, betapa kaya, di Khatulistiwa”. Ini merupakan suatu
kebanggaan namun juga menjadi tamparan ke wajah kita, kok bisa? Gambaran yang
berlimpah ruah kekayaan negri ini yang selalu di sinari Matahari sepanjang
musim dengan tanah yang subur tongkat kayu dan batu jadi tanaman yang siap
untuk di makan, beragam mineral serta aneka bahan tambang dengan sumber daya
alam yang melimpah, lautan yang menyediakan kemakmuran flora dan fauna, tapi
rakyat yang tinggal di negri ini setelah 68 tahun merdeka masih hidup serba
kekurangan.
Sangat ironis lebih dari 75 persen belum hidup layak, masih miskin. Distribusi
hasil pertanian dan perternakan masih tersendat, kalah oleh kebijakan pengelola
Negara yang hanya menguntungkan pihak tertentu sehingga harganya sulit terjangkau
daya beli masyarakat. Penggolahan bahan tambang yang mestinya dapat menopang
kebutuhan hidup rakyat, terjadi kebocoran anggaran.
Fluktuasi hampir terjadi semua departemen dan dinas, managerialnya dibikin
mbulet agar mudah dikorup. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bangunan
fisik dan non fisik, anggarannya banyak disunat, dijadikan bancakan, mark up
proyek sudah jadi tradisi.
Padahal aturan ketat sudah digariskan, namun aturan tinggal aturan dibuat untuk
dilanggar. UU nomer 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU nomer 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ternyata belum menjamin negri
ini bebas dari dari polah hidup korup para pejabatnya. Negri ini benar-benar
telah menjadi surge bagi para koroptor. Lihat saja, hanya dengan mengandalkan
kemampuan membuat kebijakan, objek impor daging sapi menjadi lahan empuk
seorang petinggi partai politik dan kroni-kroninya meraup keuntungan ratusan
milyar rupiah.
Proyek pembangunan wisma atlit di Palembang Sumatra Selatan anggarannya dimain-mainkan
yang terakhir menyeret banyak pejabat yang saling cokot-mencokot proyek
Hambanlang yang yang sampai saat ini dalam pengusutan sehingga memungkinkan
masih ada lagi tersangka pelaku korupsi yang akan diciduk KPK. Kasus Bank
Century yang diganti nama Bank Mutiara atau Bank apalah namanya sampai hari ini
masih menyisakan tanda tanya besar sebesar kerugian Negara akibat otak-atik
kepentingan yang menyelimuti setiap kasus perbankan.
Jauh sebelum era reformasi, pada decade 80-an kita masih ingat nama Eddy Tansil
dengan Bank BHS nya yang membawa lari uang Negara . hingga tulisan ini and
abaca kasus tersebut belum terjawab. Belum lagi jual beli kasus hokum di negri
ini sudah menjadi Sego Jagung , seberat apapun kasus perdata edan pidana hampir
semuanya bisa diselesaikan dengan kekuatan uang. Mafia hokum tersebut hampir
semua tingkatan peradilan. Banyaknya hakim jaksa yang terseret dalam kasus
hokum telah membuktikan terjadinya rekayasa putusan incracht pada upaya
penegaan hokum di Indonesia.
Di daerah lebih parah lagi, kebanyakan para pejabatnya berakhir diteralis besi.
Kesempatan memimpin selama 5 tahun atau paling banter 10 tahun tidak
dimanfaatkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, atau seandainya
mengikuti aturan hanyalah untuk kamuflase melanggar aturan yang lain. Sehingga
ketika terbentur pada suatu permasalahan penyelewengan maka akan terbongkar
kasus lain yang bahkan lebih besar nilai korupnya.
Berlakunya UU Tipikor, gerak cepatnya KPK dan ketatnya audit BPK tidak membuat
kendor nyali para (calon) pelaku kejahatan korupsi. Setiap hari masih ada saja
terdengan berita tentang ditangkapnya para pejabat korup, mengiasi media massa.
Sungguh satu tindakan tak punya malu dan sangat tak terpuji. Belum lepas
ingatan kita pada Ayin alias Artalita Suryani. Bendahara PKB yang ketangkap
basah saat menyerahkan uang cash pada Jaksa Urip, mereka tertangkap berikut
mobil yang penuh berisi uang.
Tidak kalah dramatisnya kisah Nazaruddin (siapa yang gak tahu kalau dia
bendahara Umum PD), sampai detik ini fatwanya masih sangat ditunggu-tunggu dan
KPK menetapkannya sebagai informan number one. Lalu, korupsi akbar alat-alat
simulator Jendral Polisi Joko Susilo yang tidak hanya lihai dalam hal money
laundry tetapi juga piawai dalam hal lovely laundry, buktinya banyak perawan
cantik termasuk mantan Ratu Kecantikan asal Solo kepencut padanya.
Kasus luthfi Hasan Ishaq dengan senopatinya yang mendadak tenar Achmad
Fathonah. Ruwet nya di tubuh PKS ini menambahkan daftar panjang figure-figur
kompeten yang sudah ada sebelumnya, sebut saja Unun Dorodjatun dan Misbakkun (angggota DPR RI) yang saat ini
sudah menghuni penjara Tipikor. Public sudah tidak sabar menanti setiap action
KPK dalam memberantas korupsi di negri ini, namun kadang upaya KPK ini (masi)
terkendala urusan-urusan politis di gedung Senayan dan di Istana Negara.
Terakhir berita yang cukup hangat dan sangat memalukan bagi bangsa ini, Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan pers di
kantornya, Jumat (4/10) menyatakan pihaknya telah menemukan narkotika jenis
ganja dan inex di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
ketika melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.
Temuan
tersebut langsung diserahkan kepada koordinator keamanan gedung MK, Komisaris
Polisi Edi Suwitno, karena barang tersebut tidak terkait dengan obyek
penyelidikan KPK yaitu kasus suap pemilihan kepala daerah yang dilakukan Akil
Mochtar.
tersebut langsung diserahkan kepada koordinator keamanan gedung MK, Komisaris
Polisi Edi Suwitno, karena barang tersebut tidak terkait dengan obyek
penyelidikan KPK yaitu kasus suap pemilihan kepala daerah yang dilakukan Akil
Mochtar.
Menurut
Johan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja ketua MK
itu, sejumlah pejabat MK dan pihak keamanan di institusi tersebut
menyaksikannya.
Johan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja ketua MK
itu, sejumlah pejabat MK dan pihak keamanan di institusi tersebut
menyaksikannya.
“Narkoba
atau obat terlarang seperti yang disampaikan penyidik seperti ini, karena kita
menemukan barang yang tidak dalam obyek penyidikan. KPK ‘kan melakukan
penyidikan terkait dugaan korupsi, yah! Karena itu penyidik bersama-sama dengan
yang menyaksikan menyerahkan itu kepada koordinator kepala keamanan Mahkamah
Konstitusi dengan berita acara, ” kata Johan Budi.
atau obat terlarang seperti yang disampaikan penyidik seperti ini, karena kita
menemukan barang yang tidak dalam obyek penyidikan. KPK ‘kan melakukan
penyidikan terkait dugaan korupsi, yah! Karena itu penyidik bersama-sama dengan
yang menyaksikan menyerahkan itu kepada koordinator kepala keamanan Mahkamah
Konstitusi dengan berita acara, ” kata Johan Budi.
Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa Ganja yang
ditemukan di ruang kerja ketua MK Akil Mochtar berjumlah dua batang utuh dan
satu batang yang telah dipuntung. Sementara itu lanjutnya Inex berjumah dua
butir, masing-masing berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan
di laci meja kerja Akil. Barang haram tersebut tambah Janedri saat ini sudah
diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk ditindaklanjuti.
Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa Ganja yang
ditemukan di ruang kerja ketua MK Akil Mochtar berjumlah dua batang utuh dan
satu batang yang telah dipuntung. Sementara itu lanjutnya Inex berjumah dua
butir, masing-masing berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan
di laci meja kerja Akil. Barang haram tersebut tambah Janedri saat ini sudah
diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk ditindaklanjuti.
Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Akil Mochtar harus dihukum
seberat-beratnya. Akil menurutnya telah mencoreng kewibawaan MK dan menciderai
kewibawaan konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Akil Mochtar harus dihukum
seberat-beratnya. Akil menurutnya telah mencoreng kewibawaan MK dan menciderai
kewibawaan konstitusi.
Mahfud
pun sangat menyayangkan MK yang dulu begitu gagah kini harus mendapat cibiran
dari masyarakat. “Secara moral itu sudah hancur dan saya kira sejauh
catatan sejarah baru kali inilah seseorang ketua lembaga negara ditangkap
karena tindak pidana, ini sungguh sangat menyedihkan,” kata Mahfud MD.
pun sangat menyayangkan MK yang dulu begitu gagah kini harus mendapat cibiran
dari masyarakat. “Secara moral itu sudah hancur dan saya kira sejauh
catatan sejarah baru kali inilah seseorang ketua lembaga negara ditangkap
karena tindak pidana, ini sungguh sangat menyedihkan,” kata Mahfud MD.
Pada
Kamis malam ketika digelandang masuk ke rumah tahanan KPK, Akil sempat menampar
muka seorang wartawan ketika ditanya perihal hukuman potong jari bagi koruptor
yang pernah menjadi idenya.
Kamis malam ketika digelandang masuk ke rumah tahanan KPK, Akil sempat menampar
muka seorang wartawan ketika ditanya perihal hukuman potong jari bagi koruptor
yang pernah menjadi idenya.
Sebelumnya,
Akil Mochtar pernah melontarkan ide terobosan bahwa koruptor perlu diberi
hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan. Ide
tersebut dilontarkan Akil karena banyak kasus korupsi. Ia beranggapan, penjara
dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.
Akil Mochtar pernah melontarkan ide terobosan bahwa koruptor perlu diberi
hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan. Ide
tersebut dilontarkan Akil karena banyak kasus korupsi. Ia beranggapan, penjara
dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.
Sementara
itu Anggota Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juana menyatakan majelis
kehormatan akan memulai investigasi internal terkait kasus Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar.
itu Anggota Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juana menyatakan majelis
kehormatan akan memulai investigasi internal terkait kasus Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar.
“Karena
kita ingin memastikan bahwa ada atau tidak ada perbuatan tercela, ada atau
tidak ada pelanggaran kode etik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Nanti
setelah kita mendengarkan saksi-saksi, ada bukti-bukti dan seterusnya itu nanti
kita akan menentukan, kita akan buat putusan,” kata Hikmahanto Juana.
kita ingin memastikan bahwa ada atau tidak ada perbuatan tercela, ada atau
tidak ada pelanggaran kode etik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Nanti
setelah kita mendengarkan saksi-saksi, ada bukti-bukti dan seterusnya itu nanti
kita akan menentukan, kita akan buat putusan,” kata Hikmahanto Juana.
Ketua
MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra
III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung
Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten
MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra
III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung
Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten
Sangat
disayangkan negri yang elok gemah ripah loh jinawi ini rakyatnya masih hidup
dalam keterbatasan ekonomi, hidup dalam kemiskinan, hanya karena ulah para
pejabatnya yang selalu besemangat meraup keuntungan membabi buta dengan
cara-cara melanggar aturan perundang-undangan. Kita semua yakin, awal para
pahlawan yang dahulu telah berdarah-darah membela, memperjuangkan, dan
membangun negri ini tidak akan rela jika pada akhirnya kemakmuran yang ada
hanyalah untuk dinikmati sebagian besar golongan, sementara rakyat di sebagian
besar wilayah republic ini masih tertatih-tatih demi mempertahankan hidup, demi
sesuap nasi, demi memperoleh pelayanan kesehatan, demi menempuh pendidikan, demi
memperoleh pekerjaan, demi penghidupan yang layak, siapapun takkan rela, jika
para koroptor yang telah merugikan Negara hanya dijatuhi hukuman ringan
sebanding dengan hukuman bagi pengambil kayu bakar milik perhutani.
disayangkan negri yang elok gemah ripah loh jinawi ini rakyatnya masih hidup
dalam keterbatasan ekonomi, hidup dalam kemiskinan, hanya karena ulah para
pejabatnya yang selalu besemangat meraup keuntungan membabi buta dengan
cara-cara melanggar aturan perundang-undangan. Kita semua yakin, awal para
pahlawan yang dahulu telah berdarah-darah membela, memperjuangkan, dan
membangun negri ini tidak akan rela jika pada akhirnya kemakmuran yang ada
hanyalah untuk dinikmati sebagian besar golongan, sementara rakyat di sebagian
besar wilayah republic ini masih tertatih-tatih demi mempertahankan hidup, demi
sesuap nasi, demi memperoleh pelayanan kesehatan, demi menempuh pendidikan, demi
memperoleh pekerjaan, demi penghidupan yang layak, siapapun takkan rela, jika
para koroptor yang telah merugikan Negara hanya dijatuhi hukuman ringan
sebanding dengan hukuman bagi pengambil kayu bakar milik perhutani.
Hukum mestinya menilai, beda jauh atara keserakahan dengan keterpaksaan. Wal
akhiron, sebagai rakyat biasa yang awam disbanding hokum, kita hasa bisa
berharap KPK dan segenap aparat penegak hokum di negri ini mampu memberantas
kejahatan korupsi sekaligus bisa memberikan efek jera bagi calon-calon koruptor
supaya malu dan takut. Malu melakukan korupsi dan takut hidup dibalik jeruji.
( @ Penulis Kabiro Karesidenan Madiun yang tingal di Magetan Kota )
No Responses