Trotoar Alih Fungsi, Ketegasan Satpol PP Magetan Mandul
Lokasi
trotoar Alih Fungsi di Timur Lampu Merah Kwadanan dibiarkan tanpa tindakan
trotoar Alih Fungsi di Timur Lampu Merah Kwadanan dibiarkan tanpa tindakan
Magetan
Mearindo.com – Trotoar di sejumlah titik yang berada di Kabupaten Magetan,
banyak yang dialihfungsikan sebagai tempat berjualan. Anehnya, meskipun
tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), tidak ditertibkan
oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, hal ini dinilai mandul
ketegasan.
Mearindo.com – Trotoar di sejumlah titik yang berada di Kabupaten Magetan,
banyak yang dialihfungsikan sebagai tempat berjualan. Anehnya, meskipun
tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), tidak ditertibkan
oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, hal ini dinilai mandul
ketegasan.
Beberapa
Jalan protokol di antaranya, Jalan Maggis, Jalan Gorang Gareng – Takeran.
Bahkan, tidak jarang keberadaan trotoar dijadikan sebagai halaman rumah.
Kondisi ini tentu saja dikeluhkan Pedestrian atau pejalan kaki yang kerap
melintas. Para pejalan kaki seringkali terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar
yang semestinya untuk mereka malah menjadi areal berjualanatau tempat lain.
Jalan protokol di antaranya, Jalan Maggis, Jalan Gorang Gareng – Takeran.
Bahkan, tidak jarang keberadaan trotoar dijadikan sebagai halaman rumah.
Kondisi ini tentu saja dikeluhkan Pedestrian atau pejalan kaki yang kerap
melintas. Para pejalan kaki seringkali terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar
yang semestinya untuk mereka malah menjadi areal berjualanatau tempat lain.
Rojali
salah satu warga Kecamatan Kawedanan mengatakan, dialihfungsikannya trotoar
sebagai tempat jualan/menaruh alat kerja jelas-jelas menghambat pejalan kaki
dan kelancaran lalu lintas. Karena saat dirinya saat melintas harus mengalah
dan terpaksa melintas di bahu jalan.
salah satu warga Kecamatan Kawedanan mengatakan, dialihfungsikannya trotoar
sebagai tempat jualan/menaruh alat kerja jelas-jelas menghambat pejalan kaki
dan kelancaran lalu lintas. Karena saat dirinya saat melintas harus mengalah
dan terpaksa melintas di bahu jalan.
”Padahal,
resikonya cukup tinggi kalau berjalan di bahu jalan. Bisa saja disenggol oleh
mobil atau motor,” keluhnya kepada Mearindo.com, Senin (11/1/2017).
resikonya cukup tinggi kalau berjalan di bahu jalan. Bisa saja disenggol oleh
mobil atau motor,” keluhnya kepada Mearindo.com, Senin (11/1/2017).
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Magetan Bidang Infestigasi Mulyadi
(Jenggot) mengatakan, dirinya sangat
menyayangkan hal itu. Itu terjadi karena kurang tegasnya petugas Satpol PP
sebagai penegak perda.
Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Magetan Bidang Infestigasi Mulyadi
(Jenggot) mengatakan, dirinya sangat
menyayangkan hal itu. Itu terjadi karena kurang tegasnya petugas Satpol PP
sebagai penegak perda.
Menrutnya,
tindakan tersebut dinilai menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum. ”Itu tidak boleh, karena sudah jelas mengganggu terhadap pejalan kaki.
Dan itu harus menedapat ketegasan dari aparat setempat,” katanya.
tindakan tersebut dinilai menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum. ”Itu tidak boleh, karena sudah jelas mengganggu terhadap pejalan kaki.
Dan itu harus menedapat ketegasan dari aparat setempat,” katanya.
Menurutnya,
selain mengganggu terhadap lalu lintas juga berpotensi keselamatan pejalan
kaki. ”Kalau nantinya pejalan kaki kesenggol mobil, siapa yang akan
bertanggungjawab?, makanya sebelum itu terjadi lebih baik ditertibkan saja,”
tegasnya.
selain mengganggu terhadap lalu lintas juga berpotensi keselamatan pejalan
kaki. ”Kalau nantinya pejalan kaki kesenggol mobil, siapa yang akan
bertanggungjawab?, makanya sebelum itu terjadi lebih baik ditertibkan saja,”
tegasnya.
Sementara
Kasi Ops Satpol PP Magetan Khatimin membenarkan jika di sejumlah titik trotoar
telah dialihfungsikan. Namun, pihaknya selama ini belum melakukan penertiban.
Salah satunya di Jalan Manggis, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, dan
Jalan Gorang Gareng – Takeran kecamatan Kawedanan Disana tortoar
dialihfungsikan sebagai tempat jualan Rumah makan dan menaruh material dan alat
kerja salah satu kontraktor Kawakan H. Sutopo .
Kasi Ops Satpol PP Magetan Khatimin membenarkan jika di sejumlah titik trotoar
telah dialihfungsikan. Namun, pihaknya selama ini belum melakukan penertiban.
Salah satunya di Jalan Manggis, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, dan
Jalan Gorang Gareng – Takeran kecamatan Kawedanan Disana tortoar
dialihfungsikan sebagai tempat jualan Rumah makan dan menaruh material dan alat
kerja salah satu kontraktor Kawakan H. Sutopo .
”Benar
itu, kami sudah melayangkan surat teguran kepada mereka, tapi tidak
diindahkan,” katanya.
itu, kami sudah melayangkan surat teguran kepada mereka, tapi tidak
diindahkan,” katanya.
Adapun
mikanisme penertiban itu, salah satunya berupa teguran dengan lisan, kemudian
surat peringatan. Jika keduanya itu tidak dihiraukan maka penertiban paksa akan
dilakukan. Surat teguran itu, dikirim sebanyak tiga kali.
mikanisme penertiban itu, salah satunya berupa teguran dengan lisan, kemudian
surat peringatan. Jika keduanya itu tidak dihiraukan maka penertiban paksa akan
dilakukan. Surat teguran itu, dikirim sebanyak tiga kali.
”Tapi pasti kami tindak itu, karena tidak boleh.
Trotoar itu dibuat bukan untuk tempat berjualan, namun untuk pengguna jalan
kaki,” tegasnya.(Lak)
No Responses