banner 728x90

Rakyat Mengeluh !!! Biaya Urus STNK dan BPKB Naikan

Ilustrasi BPKB dan STNK naik per 6 Januari 2017 Naik
Magetan
Media On Line Mearindo.com – Polres Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memasang
pengumuman di sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan kenaikan tarif pengurusan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor
(BPKB) yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari 2017 ini.
Kapolres
Magetan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto
mengatakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PP itu
mengatur tentang tarif baru pengurusan surat-surat, baik kendaraan roda dua
maupun empat hingga lebih,” terang AKP Deddy kepada Media On Line Mearindo.com
via Phone Sabtu (7/1/2017).
Deddy
mengaku hanya sebatas menjalankan aturan pemerintah dan bertugas
menyosialisasikan hal tersebut ke warga Magetan yang ingin mengurus surat-surat
kendaraannya. Di antaranya dengan memasang pengumuman di kantor Samsat dan
kantor polisi setempat.
Dia
menilai melihat kenaikan biaya tersebut memiliki tujuan untuk menekan laju
pertumbuhan kendaraan, terlebih roda dua sehingga dapat mengurangi angka
kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini,
pertambahan kendaraan tidak sebanding dengan bertambahnya luas jalan. Karena
itu, pemerintah harus bertindak,” kata Deddy.
Ia
mejelaskan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan SIM baru untuk SIM A
Rp120.000, SIM B Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Perpanjangan
SIM A Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.
Kemudian,
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga
naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang
semula Rp75.000 menjadi Rp200.000. Besaran serupa dikenakan untuk perpanjangan
STNK.
Pengesahan
STNK kendaraan roda dua atau tiga yang semula gratis kini dipungut Rp25.000.
Sementara untuk roda empat atau lebih Rp50.000. Selain itu, penerbitan surat
tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus kendaraan roda empat atau lebih
naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.
Nominal
kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor
(BPKB). Di mana untuk kendaraan roda dua atau tiga naik Rp80.000 menjadi
Rp225.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp100.000 menjadi
Rp375.000.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan