banner 728x90

Berapa Lama Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian

Madiun
Mearindo.com – Apabila kita melaporkan sesuatu kepada kepolisian, misalnya
laporan tindakan penganiayaan/pengeroyokan, dan sudah beberapa hari laporan
tersebut belum ditindak lanjuti. Pertanyaan saya, apakah ada aturan dalam KUHAP
mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya
hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan
tersebut?
Jawabnya
tentu, Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa diketahui melalui:
Laporan, atau Pengaduan, atau tertangkap tangan.
Laporan adalah Pemberitahuan yang
disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Berbeda dengan pengaduan,
pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang
diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami,
melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali
oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor
dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan
pemeriksaan hingga persidangan.
Adapun
pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang
yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) aduan yang merugikannya (Pasal 1
butir 25 KUHAP
).  Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan
oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai
ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika
terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.
Tertangkap
Tangan
, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP,
adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan TP atau tengah
melakukan TP dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa
saat TP dilakukan.
Mengenai
pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk
menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada.  Akan
tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI

(Perkap No. 12 Tahun 2009), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan
penyelesaian perkara, sebagai berikut:
1.   Pertama kali terkait batas waktu
menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.
Pasal 11
(1) Laporan
Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh
Pejabat Reserse yang berwenang  untuk mendistribusikan  laporan paling
lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2) Laporan
Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang.
(3) Laporan
Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik
yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga)
haris sejak Laporan Polisi dibuat.
Pasal 18: Terhadap perkara yang
merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang
berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi
atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek
efektivitas dan efisiensi.
2.     Proses berikutnya setelah laporan
adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan,
yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:
(1) Penyelidik
yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara
lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan 
pertama.
(2) Hasil
penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua)
hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan
perintah.
3.     Proses setelah laporan hasil
penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.  Pasal 33 dan Pasal
34 Perkap No. 12 Tahun 2009
menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan. 
Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”
4. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya
mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:
          Pasal
31
(2) Batas
waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan
meliputi:
a.     120 hari
untuk penyidikan perkara sangat sulit
b.      90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c.       60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d.     30 hari
untuk penyidikan perkara mudah
 (3)
Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang
berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. 
 (4)
Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal 32:
(1) Dalam hal
batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum
dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan
waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas
penyidik. 
5.   Dalam hal kepolisian tidak
menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan,
maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut
kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar
dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang
bersangkutan.
Dalam
rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan
pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk
menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
1.     Enam (6) bulan setelah yang berhak
mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia
2.   Sembilan (9) bulan setelah yang
berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar
negeri.
Dasar
hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
3.     Peraturan Kepala Kepolisian RI No.:
12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan