banner 728x90

Baru 2 Bulan Sudah Rusak!!! Proyek Pelebaran Jalan Genengan Lembeyan Konrraktor Diragukan

Pelebaran
Jalan Genengan Lembeyan menurut info dari masyarakat batu teleford ukurannya
hanya 10/15 yang seharusnya 15/20 makanya jalan ambles saat di lalui kendaraan
Magetan-Mearindo.com – Pengendara yang melintas di
Jalan Genengan Lembeyan Desa Tulung Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan
harus berhati-hati. Pasalnya, pelebaran jalan yang dibangun Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga sudah ambles dan rusak. Padahal, pelaksanaan pembangunan jalan
untuk menuju Pagotan Kabupaten Madiun dan menuju Kabupaten Ponorogo ini belum genap
dua bulan.
 
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga
merogoh kocek cukup dalam untuk membangun pelebaran jalan tersebut. Setidaknya,
lebih dari Rp 2.868.914.000,- yang dilaksakan oleh PT. Alfita Teknik yang
beralamatkan Jalan Taman Bahagia No. 7B Cepu – Kabupaten Blora Jawa Tengah  melalui APBD Kabupaten Magetan 2016.
Pantauan awak media Mearindo.com , kondisi pelebaran
jalan sepanjang kurang lebih satu kilo meter dan lebar 1 meter kanan kiri
kondisi sudah rusak parah, bahkan, tidak bisa dilewati pengendara lagi. Selain
sudah ambles dan aspalnya ngelupas. Pinggiran pelebaran jalan juga diberi tanda
pembatas untuk menghindarkan hal yang tidak diinginkan.
“Belum sampai dua bulan, pelebaran jalan di Desa
Tulung, kondisi sudah ambles, aspal ngelupas dan tidak bisa dilewati
pengendara,” kata Sutris, warga Desa Tulung, Selasa (10/1/2017).
Pelebaran jalan yang rusak juga menjadi sorotan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Magetan. Ketua Infestigasi LSM
Walidasa Mulyadi (Jenggot) meminta kontraktor yang dipercaya membangun
pelebaran jalan itu mengutamakan kualitas, jangan hanya sekadar untuk mencari
keuntungan.
“Kontraktor yang mengerjakan pelebaran jalan itu,
seharusnya mengutamakan kualitas. Lihat saja sekarang (pelebaran) itu sudah
rusak padahal itu baru saja di bangun kepada Mearindo.com,” kata Aktifis yang
biasa di panggil Jenggot itu, Selasa (10/1/2017).
Ia mengatakan Dinas PUBM yang menganggarkan dan
membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelebaran jalan itu, agar mengambil
tindakan tegas terhadap kontraktor nakal.
“Dinas PUBM jangan diam saja, harus lihat dan awasi
kondisi pembangunan yang dikerjakan kontraktor, jika perlu kontraktor yang
nakal di Black list,” katanya.
Pelebaran jalan atau pembangunan yang dianggarkan
pemerintah menggunakan uang negara atau uang rakyat yang harus
dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan yang dianggarkan pemerintah itu
menggunakan uang rakyat, kontraktor atau dinas yang menyalahkan aturan bisa
dipidana oleh pihak yang berwajib,” jelas Mulyadi.
Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Kabupaten Magetan Ir. Muhtar saat di temui Mearindo.com membenarkan, kami sudah
menegor dan meminta segera betulin walau mereka saat sekarang masih dalam masa
pemeliharaan dan di samping itu pencairan tagihannya belum bisa diserap semua,
biarkan BPKP yang memeriksa pekerjaan tersebut apabila ada kecurangan pihak
kontraktor biar mengembalikan ke Negara. (Lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan