Ormas Orang Indonesia Bersatu Dukung Sikap Pemakzulan Wapres Gibran

Dokumentasi Sifaul Anam dalam aksi bersama Ormas Orang Indonesia Bersatu
Magetan, Jawa Timur – Mearindo.com, Ormas Orang Indonesia Bersatu Mendukung pernyataan sikap Kyai, Ulama DAN aktifis Jawa Timur tentang Tuntutan Pemakzulan Gibran dari Wakil Presiden.
Pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran tersebut disampaikan oleh massa yang tergabung dalam Ulama dan Aktivis se-Jawa Timur yang menggelar aksi menuntut pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di gedung DPRD Jawa Timur pada 22 Oktober 2026 tepatnya di Hari Santri Nasional.
Gerakan Ulama, Kiai, Habaib dan aktifis Jatim ini merupakan buntut pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak eksepsi diskualifikasi jabatan Gibran.
Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Makzulkan Gibran Pelanggar Konstitusi”, ratusan pendemo dari alim ulama menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur.
Massa mengklaim Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat. Sehingga, ia dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres sebagaimana Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“Mencermati perkembangan kondisi kenegaraan, kebangsaan, dan keumatan dewasa ini terkait terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Satu PHPU Pres Dua Puluh Empat Dua Ribu Dua Puluh Enam tanggal Enam Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam, kami segenap ulama, kiai, habaib, dan tokoh Jawa Timur menyampaikan sikap sebagai berikut. Satu, menghormati, mengapresiasi, dan mendukung sepenuhnya atas Putusan MK Nomor Satu PHPU Pres Dua Puluh Empat Romawi Dua Ribu Dua Puluh Enam tanggal Enam Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam. Dua, keputusan MK dimaksud tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” kata Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu.
Gus Anam juga berharap segala fakta hukum dipersidangan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar untuk mendesak DPR RI menggunakan Pasal 7A UUD 1945 untuk pemberhentian wapres karena dinilai tak lagi memenuhi syarat. Serta mendorong proses Pasal 7B UUD 1945 agar usul pemberhentian diuji Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu, baru diputus MPR.
“Kami mengamati sumber kerusakan hukum di negeri ini sejak adanya rekayasa diubahnya aturan di MK untuk meloloskan Gibran jadi Cawapres, kalau hal ini dibiarkan saja bagaimana moral pendidikan di Indonesia yang mana anak kita saja butuh 14 tahun untuk mendapatkan ijasah setingkat SLTA dan itupun tidak cukup dengan surat Keterangan dapat menyamai Ijasah,” tegas Gus Anam.
Pernyataan Sikap Ormas Orang Indonesia Bersatu :
- Usut tuntas pelanggaran Pemilu di KPU maupun Bawaslu pada tahap pendaftaran capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran
- Gibran harus mundur dari jawabatan Wakil Presiden dan proses hukum pidana.
- Proses hukum siapapun yang terlibat dalam rekayasa Surat Keterangan Gibran yang menyamakan dengan Derajat SLTA.
- Jika Gibran tidak Dimundurkan maka Prabowo Subianto harus turun dari jabatan Presiden.
- Meminta DPR bersikap negarawan mementingkan masa depan generasi anak bangsa dengan mengelar Hak Angket Pemakzulan Gibran yang dinilai cacat dalam pemilu presiden.
- Meminta MPR dan Mahkamah Konstitusi proporsional dan profesional.
- Mengajak seluruh elemen bangsa untuk prihatin atas tragedi carut marut hukum dan peraturan dinegeri ini yang bersumber dari pihak pihak kekuasaan dengan cara bangkit melawan.


No Responses