DPRD Magetan Gelar Paripurna, Bupati Magetan Jelaskan Pertanggungjawaban APBD 2025
Magetan, Mearindo.com – DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna, Selasa (17/6/2026) dengan Agenda tunggal: “Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025”. Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Suyatno dan dihadiri Bupati Nanik Sumantri beserta jajaran Forkopimda dan kepala OPD.
Paripurna ini menandai dimulainya tahapan checks and balances. Sesuai UU No. 17/2003, Bupati wajib menyampaikan LKPD yang telah diaudit BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan LHP atas LKPD Magetan 2025 pada 29 Mei 2026.
Dalam paripurna, Bupati Nanik Sumantri menyampaikan LKPD Magetan 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK. Ini WTP ke-12 kali berturut-turut sejak 2014. BPK menyatakan laporan disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan per 31 Desember 2025.
Meski WTP, BPK tetap menemukan 10 kelemahan yang jadi perhatian paripurna:
1. Kebijakan akuntansi belum lengkap sesuai PSAP
2. Pengelolaan pajak daerah belum memadai
3. Pengelolaan retribusi daerah belum memadai
4. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa
5. Kekurangan volume pekerjaan belanja barang/jasa
6. Kekurangan volume pekerjaan belanja hibah
7. Belanja hibah pokok-pokok pikiran DPRD 2025 belum memadai
8. Pembayaran belanja modal gedung tidak sesuai ketentuan
9. Kekurangan volume/spesifikasi belanja modal jalan, jaringan, irigasi serta
10. Pengelolaan aset tetap belum memadai
“WTP kami syukuri, tapi 10 catatan BPK ini jadi komitmen bersama untuk diperbaiki. Tujuannya agar pengelolaan keuangan Magetan makin tertib, transparan, akuntabel,” ujar Bupati Nanik di forum paripurna.
Bupati juga memaparkan dampak APBD 2025 ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Magetan naik, pengangguran terbuka turun, IPM meningkat, dan angka kemiskinan turun.
Pemkab Magetan juga menerima penghargaan nasional Kemendagri kategori Kinerja Akselerasi Program Strategis Nasional sektor Pengendalian Inflasi. Faktornya: percepatan realisasi belanja daerah yang menggerakkan perputaran uang dan daya beli warga.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Suyatno menutup penjelasan Bupati dengan keputusan paripurna. Merujuk surat Bupati No. 900/96/403.201/2026 tanggal 9 Juni 2026, DPRD memutuskan pembahasan Raperda diserahkan ke Badan Anggaran.
“Berdasarkan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 Pasal 21 ayat 1, Badan Anggaran diberi mandat paripurna hari ini untuk membahas Raperda P-APBD 2025 bersama Pemkab. Harapannya selesai tepat waktu sesuai ketentuan,” kata Suyatno.
Setelah dibahas Banggar, Raperda akan kembali ke paripurna DPRD untuk persetujuan akhir sebelum ditetapkan jadi Perda. Paripurna ini jadi langkah awal DPRD mengawal pertanggungjawaban uang rakyat APBD 2025. tutupnya. (G.Tik)


No Responses