Gugatan Ditolak PN Magetan, Pihak Gus Wahid Tuding Hakim Keliru Menafsir Gugatan
Magetan, Mearindo.com – Putusan sela perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (3/12/2025) memunculkan reaksi keras dari kubu penggugat, Nur Wakhid atau Gus Wahid. Mereka menilai majelis hakim keliru memahami dasar gugatan yang diajukan.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Rintis Candra, S.H., M.H., dengan anggota Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., dan Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H., menetapkan tiga poin penting dalam putusan sela tersebut.
- Eksepsi Tergugat Diterima: Majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu DPC PKB Magetan.
- PN Magetan Tidak Berwenang: PN Magetan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara karena sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai PKB, sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.
- Biaya Perkara: Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp270.000.
Putusan itu dibacakan setelah sidang lanjutan 17 November 2025, ketika pihak tergugat mengajukan eksepsi kewenangan.
1. Kuasa hukum penggugat: Gugatan bukan sengketa internal partai
Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim salah dalam menafsir fundamentum petendi gugatan.
“Majelis hakim seharusnya memahami secara mendalam dasar gugatan yang kami ajukan. Gugatan ini semestinya masuk pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa alasan majelis mengenai kewenangan justru bersinggungan dengan substansi perkara.
“Ini sudah masuk pokok perkara karena harus dibuktikan terlebih dahulu. Klien kami menggugat sebagai anggota DPRD Magetan, bukan sebagai anggota PKB. Ini murni gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai politik,” ujarnya.
Terkait langkah lanjutan, tim hukum Gus Wahid sedang menganalisis putusan tersebut.
“Kami pelajari dulu secara detail. Apakah akan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau memilih jalur lain, kami tentukan setelah kajian tuntas. Hak normatif klien kami sebagai legislator tidak boleh dirugikan,” imbuhnya.
2. Tergugat sambut baik putusan
Kuasa hukum tergugat I dan II – Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin, Ahmad Setiawan, menyambut putusan sela tersebut dengan rasa syukur.
“Ini sesuai prediksi awal kami. Sengketa seperti ini memang prioritasnya di Mahkamah Partai. Kami hormati proses hukum,” katanya.
3. Dampak pada dinamika PAW
Akibat putusan ini, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid tetap terhenti di Biro Pemerintahan Pemprov Jatim. Mereka menunggu putusan final Mahkamah Partai PKB, tempat Gus Wahid mengajukan sengketa sejak 27 Oktober 2025. Untuk saat ini, status keanggotaannya di DPRD Magetan masih aman.
Sementara perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang melibatkan pimpinan DPRD Magetan masih dalam masa mediasi satu minggu.
Dengan dua perkara berjalan paralel dan dinamika politik kian memanas, publik menunggu apakah tim kuasa hukum Gus Wahid akan resmi mengajukan banding atau membiarkan Mahkamah Partai menjadi penentu akhir. (G.Tik)


No Responses