banner 728x90

Begini Kronologi Anggota DPRD Jatim AH Terseret Kasus Narkoba

Ngawi – Mearindo.com – Seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH terseret kasus narkoba setelah namanya disebut seorang pengedar berinisial MA. Kasus ini bermula saat polisi menangkap MA dan menemukan jejak peredaran sabu yang mengarah ke AH.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat dimintai keterangan mengatakan, jika kasus bermula saat polisi mengamankan seorang berinisial MA pada Selasa (30/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, MA membeberkan beberapa nama pembeli sabu, salah satunya adalah AH.

“Pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur inisial AH,” ujarnya, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.

Berdasarkan keterangan MA, polisi langsung bergerak memeriksa AH. Saat diamankan, AH akhirnya mengaku pernah mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine juga menguatkan pengakuan itu, dengan hasil positif sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan urine, dia positif,” jelas Charles.

Meski terbukti positif sabu, polisi tidak menetapkan AH sebagai tersangka. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatur pengguna narkoba diutamakan menjalani rehabilitasi, bukan pidana.

“Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Oleh BNN dikeluarkan untuk rehabilitasi,” terangnya.

Berbeda dengan AH, MA yang berperan sebagai pengedar justru dijerat hukum dan kini resmi ditahan polisi. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang narkotika yang berlaku. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan