banner 728x90

DRPD Magetan Dikepung Polemik PAW Gus Wahid, Kuasa Hukum Sebut DPC PKB Lakukan Penipuan

Magetan, Mearindo.com – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid alias Gus Wahid, kembali memanas. Surat permohonan PAW dari DPC PKB telah masuk kembali ke Sekretariat DPRD Magetan dan tengah dibahas oleh unsur pimpinan dewan, Rabu (18/2/2026).

Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati mengatakan bahwa surat permohonan PAW Gus Wahid dari Fraksi PKB masih dalam pembahasan pimpinan.

“Suratnya sudah kami terima dan sedang dibahas pimpinan DPRD,” katanya.

Sementara, Putut Pujiono, salah satu unsur pimpinan DPRD Magetan menyampaikan bahwa belum ada keputusan final karena masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

“Masih dibahas, tapi belum ada keputusan karena ada beberapa hal yang masih kurang,” katanya.

Kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan kembali diprosesnya PAW twrsebut. Pihaknya menuding DPC PKB melakukan penipuan dengan mengajukan PAW kembali.

“Tindakan ketua DPC PKB ini sudah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan, ini kejahatan yang berulang,” tegas Sumadi.

Sumadi menegaskan bahwa gugatan di Mahkamah Partai masih berjalan dan belum ada putusan final.

“Sementara gugatan kami di Mahkamah Partai masih berproses dan belum ada putusan final, seharusnya pengajuan PAW ditunda hingga hasil Mahkamah Partai keluar,” katanya.

Polemik ini bermula dari dugaan cacat prosedur dalam proses PAW Gus Wahid, yang kemudian berlanjut pada gugatan ke PN Magetan, laporan hukum, hingga mediasi yang berujung pada pencabutan sebagian dokumen PAW.

DPC PKB dan DPRD Magetan diminta untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini.

“Pimpinan DPRD dan pihak terkait harusnya cermat mana Putusan Mahkamah Partai Mana Surat Jawaban, Beda antara Ijazah dan suket pernah sekolah,” tegas Sumadi. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan