banner 728x90

Tiga Paslon Bupati Wakil Bupati Magetan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada November 2024 mendatang masih belum memenuhi syarat pendaftaran. Ketiga pasangan tersebut adalah Sujatno-Idah Yuhana Ulfa, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, dan Hergunadi-Basuki Babussalam.

Ifan Trikumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut masih memiliki kekurangan dalam berkas administrasi. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi narkoba.

“Masalah yang muncul sebagian besar terkait dokumen yang tidak lengkap, seperti dokumen yang terpotong atau tidak terbaca saat diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon),” jelas Ifan usai rapat dengan Bawaslu dan LO masing-masing pasangan calon, Jumat (06/09/2024).

KPU memberikan waktu kepada para bakal calon untuk memperbaiki kekurangan berkas hingga 8 September 2024. Perbaikan bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan langsung ke sistem, tanpa harus mengulang seluruh proses pendaftaran.

“Para calon hanya perlu melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan atau dokumen lain yang dibutuhkan,” tambah Ifan. Dengan waktu yang tersedia, KPU berharap para calon segera melengkapi persyaratan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.

M. Ramji, komisioner Bawaslu Magetan, mengonfirmasi bahwa Bawaslu akan terus memantau proses perbaikan berkas yang dilakukan para calon. Ramji menambahkan, beberapa masalah umum yang sering terjadi di antaranya adalah ketidaksesuaian antara KTP dan ijazah atau kurangnya surat pernyataan pribadi.

“Banyak kasus yang hanya memerlukan dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari sekolah atau pernyataan pribadi, yang dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kami akan terus mengawasi proses ini hingga batas akhir perbaikan,” ungkap Ramji.

Dengan masa perbaikan yang tersedia, diharapkan ketiga pasangan bakal calon dapat memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan