banner 728x90

Diduga Sistem E Voting Error, Cakades Kenongomulyo Akan Gugat Bupati Magetan

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Pilkades serentak dengan sistem E Voting di 30 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan diduga menyisakan permasalahan dan perlu di evaluasi. Pasalnya, salah satu Desa yaitu Desa Kenongomulyo, Kecamatan Ngunturonadi disaat pemilihan berlangsung diduga sistem e Voting Error dan merugikan salah satu calon Kepala Desa.

Suwarno, Cakades Kenongomulyo saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H, Gunadi, S.H, dan Joko siswanto, S.H akan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Dinas PMD hingga Bupati Magetan ke ranah hukum.

“Benar, klien kami menduga ada error di sistem e voting dan merasa dirugikan. Dengan bukti yang sudah kami kumpulkan, kami akan menggugat ke ranah hukum,” ujar Ahmad Setiawan, saat di konfirmasi Mearindo.com, Selasa (19/09/2023).

Menurut Wiryo sapaan Ahmad Setiawan, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dan bukti dari klienya. Mulai dari barcode yang keluar dari meja registrasi sulit di scan, alat scan barcode dan monitor yang ada di bilik suara Dapil 2 mati dua kali, pada saat tutup sesi untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara, alat e-voting pada Dapil
2 muncul pemberitahuan invalid di monitor sebanyak dua kali.

“Saksi panitia dari Dapil 2 saat pendampingan pemilih, beliau melihat ada kursor yang berada di gambar nomor urut 2. Menurut sepengetahuan beliau, kursor muncul 2 kali dan berada ditempat yang sama,” jelas Wiryo.

Apalagi, lanjutnya, diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa saat pemilihan berlangsung, tampilan gambar di bilik suara berbeda-beda. Gambar dibilik suara hanya ada 2, yaitu nomor urut 2 dan nomor urut 3. Nomor urut 2 menempati gambar nomor urut 1, nomor urut 3 menempati gambar nomor urut 2.

“Karena selisihnya beda tipis 16 suara, kami berencana akan melakukan gugatan yang salah satu poinnya adalah pemilihan kepala desa di kenongomulyo diulang. Sebab, data dan barang bukti serta saksi telah kami verifikasi dan menurut kami unsur – unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi,” tandasnya.

Jadi, surat keberatan calon sudah dimasukkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tembusan kepada Kecamatan Nguntoronadi dan Polsek Nguntoronadi melalui surat tertanggal 14 September 2023, ini tinggal menunggu penetapannya seperti apa, ketika sudah muncul penetapan dan merugikan klien kami, maka akan kami gugat ke PTUN, Inbuhnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan