Wah Gawat! Presiden Jokowi Digugat Ke Pengadilan. Ini Gugatanya.
Jakarta, Mearindo.com – Wah Gawat!. Kabar mengejutkan berkaitan dengan kabar yang viral di media sosial tentang gugatan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dilansir dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Joko Widodo selaku Presiden Negara Indonesia Dan selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan tertilis MUHIDIN JALIH, DKK
Dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst disebutkan bahwa adapun isi gugatan tersebut adalah:
- Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
- Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
- Mengabulkan seluruh gugatan ini.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapat klarifikasi infomasi dari tim penggugat presiden. (Lana)
No Responses