banner 728x90

SAKIP Desa, Implementasikan Reformasi Birokrasi dari Level Desa

SUMEDANG, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa menjadi salah satu gebrakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Implementasi SAKIP Desa yang dilakukan secara elektronik ini memacu pengelolaan anggaran desa menjadi berbasis kinerja dan berorientasi hasil.

Diberlakukan sejak tahun 2019, kini SAKIP Desa sudah diimplementasikan di 270 desa se-Kabupaten Sumedang. Ditunjang dengan pengembangan teknologi informasi melalui super aplikasi e-Office Desa, sinergi antara kabupaten, kecamatan, hingga perangkat desa menjadi lebih mudah dan terintegrasi serta transparan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun mengapresiasi pelaksanaan SAKIP Desa. Dirinya berkesempatan untuk mengunjungi Desa Sukajaya yang menjadi _pilot project_ SAKIP Desa saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, awal pekan ini.

“Kami mengapresiasi Kepala Desa Sukajaya, dan tentunya juga Camat dan Bupati Sumedang, karena dengan adanya SAKIP Desa ini, bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. Terlihat dari banyaknya kemajuan di berbagai lini,” ujar Menteri Tjahjo di hadapan perangkat Desa Sukajaya sebagaimana dalam siaran pers Humas Menpanrb No 93/2021

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa implementasi dari SAKIP Desa ini menghasilkan _output_ yang sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. _Output_ tersebut adalah kecepatan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat desa dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupannya sehari-hari.

SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam SAKIP Desa di Kabupaten Sumedang, terdapat tiga prioritas utama, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan angka _stunting_, serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukajaya Nenden Dewi Raspati mengemukakan bahwa implementasi SAKIP Desa sangat membantu perangkat desa di Kabupaten Sumedang dalam mencapai target kinerja. Sehingga kerja yang dilaksanakan dapat tercapai dan terlihat hasilnya.

“Sebelum ada SAKIP Desa, pekerjaan belum terpatok dengan hasilnya. Dengan adanya SAKIP Desa, perangkat desa bekerja dengan memaksimalkan loyalitas dalam memberikan pelayanan prima, sehingga pekerjaan menjadi teratur dan tertata kepada masyarakat,” jelas Nenden.

Nenden menjelaskan, dari tiga prioritas utama SAKIP Desa tersebut, Desa Sukajaya memiliki target untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar 8 persen dari 800 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni 64 keluarga per tahun. Untuk penurunan angka _stunting_, dijabarkan dalam bentuk target kegiatan pendukung penurunan _stunting_, serta target peningkatan IKM dengan standar minimal poin tertentu.

Dijelaskan, penurunan angka kemiskinan dilakukan dengan melihat kriteria dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga dapat terlihat kapasitas dari kemungkinan untuk menurunkan kemiskinan di Desa Sukajaya. Salah satunya dengan diberikan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai standar hidup yang layak terutama dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dengan memberi bantuan dana dan peralatan serta bahan untuk perbaikan.

Nenden bercerita bahwa setelah program ini dilaksanakan, satu per satu keluarga mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana masyarakat yang mengundurkan diri tersebut paham bahwa keluarganya sudah tidak lagi berada di zona kemiskinan.

Begitu pula dengan kegiatan pencegahan _stunting_. Keluarga diberikan pendampingan, bantuan, serta perbaikan lingkungan, sesuai dengan hasil identifikasi _stunting_. Selain itu, juga terdapat kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang dapat melaporkan data secara langsung mengenai kondisi anak _stunting_.

Terkait IKM, diceritakan bahwa kenaikan IKM dikarenakan pelayanan yang sudah beralih ke digital. Saat ini beberapa pelayanan administrasi dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan _Quick Response (QR) Code_ jenis pelayanan digital. Kepala Desa juga telah bisa memberikan tanda tangan elektronik, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Dengan adanya SAKIP Desa ini, seluruh target prioritas tersebut dapat terpantau dengan baik melalui Command Center, karena adanya integrasi data _real-time_ melalui superaplikasi e-Office Desa. Hasilnya, target prioritas dapat terpenuhi, bahkan ada yang melampaui target.

Pada tahun 2019, sebagai awal mula SAKIP Desa diterapkan, penurunan angka kemiskinan terealisasi sebesar 78,13 persen dengan 50 keluarga, kegiatan pencegahan _stunting_ 100 persen dari tujuh kegiatan, dan target IKM 80 poin tercapai 89,8 atau 112,25 persen. Sedangkan pada tahun 2020, terdapat peningkatan penurunan kemiskinan menjadi 53 keluarga atau 82,81 persen, 100 persen dari tujuh kegiatan pencegahan _stunting_, serta realisasi IKM 93,08 dari target 85 poin.

Implementasi SAKIP Desa ini telah berhasil menunjukkan perubahan yang baik bagi Kabupaten Sumedang. Berjalannya SAKIP hingga level desa atau kelurahan yang merupakan level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, berhasil membawa Kabupaten Sumedang meraih hasil evaluasi reformasi birokrasi sebesar 60,01 dengan predikat baik. Nilai ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata Indeks RB pemerintah daerah dengan nilai 51,08.

Di akhir kesempatan, Nenden mengatakan bahwa kehadiran SAKIP Desa menjadi awal untuk terus dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Desa Sukajaya, dan juga di desa-desa lain di Kabupaten Sumedang. “Mudah-mudahan ke depannya kami dapat melayani masyarakat lebih baik lagi, sesuai dengan amanah yang diemban untuk dapat memberikan pelayanan prima,” tutup Nenden. (ald/humas menpanrb/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan