banner 728x90

KESIMPULAN PENDAPAT HUKUM TERHADAP AKSI PEMBUNTUTAN DAN PENEMBAKAN PENGAWAL HABIB RIZIEQ SYIHAB

Enam aktifis pengawal IB HRS yang gugur ditembak polosi

Surakarta, 10 Desember 2020,Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. (President Association Criminal Law Expert) Dan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Secretary General Association Criminal Law Expert) Terkait Aksi pembuntutan dan penembakan pengawal Habib Rizieq Syihab memberikan tanggapan yang disampaikan dalam pers rilis sebagaimana berikut :

Tindakan pembuntutan adalah bentuk “tekanan psikis” terlebih lagi dilakukan di Jalan Tol. Dengan demikian, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan. Disini berlaku “keterpaksaan”, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

Pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, patut dipertanyakan. Disini peristiwa dimaksud belum terjadi, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan. Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan/pertanggungjawaban pidana.

Dengan terjadinya tindakan pembuntutan (tekanan psikis) dan penembakan yang mematikan, kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan dari proses penyidikan terhadap Habib Rizieq Syihab (in casu perkara protokol kesehatan). Disisi lain tindakan pembuntutan yang berujung penembakan patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilence of human rights) yang tergolong “extra ordinary crime”, selain juga termasuk tindak pidana terorisme.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dengan ini menyampaikan kesimpulan pendapat hukum, sebagai berikut di bawah ini.

  1. Harus dibentuk Tim Investigasi Independen dengan segera, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan. Hal ini penting dilakukan guna memastikan apakah pernyataan a quo tergolong perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  3. Ditemukan adanya tanda-tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers DPP FPI. Hal ini menjadi petunjuk telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme. Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang terjadi adalah bukan tembak-menembak sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya.
  4. Tindakan pembuntutan dan penembakan sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib Rizieq Syihab dkk. Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan. Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi.
  5. Habib Rizieq Syihab beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi. Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  6. Perlu disampaikan bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Habib Rizieq Syihab. Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Syihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan? Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual).

Dalam rangka pembentukan Tim Investigasi Independen, dengan ini Asosiasi Ahli Hukum Pidana menyatakan diri kesiapannya untuk dilibatkan secara aktif sesuai dengan bidang keahliannya.

Demikian kesimpulan pendapat hukum ini disampaikan untuk dimaklumi dan dimengerti adanya. Atas segala perhatian, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Surakarta, 10 Desember 2020.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
(President)

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Secretary General)

Kontributor : Faul lana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan