MER C Akan Laporkan Aparat POLRI Ke Mahkamah Internasinal, Tragedi 22 Mei Disebut “Kejahatan Kemanusiaan”
Tentang Aksi Massa 21-23 Mei 2019 Ini Masalah Kemanusiaan
Jakarta, Mearindo.com – merespon kerusuhanyang hingga mengakibatkan korban meninggal dan ratusan luka-luka terjadi sejak 21 dan 22 Mei 2019 bertepatan dengan digelarnya unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang menyikapi pelaksanaan dan pengumuman hasil Pilpres di depan Bawaslu RI, akhirnya MER-C mengambil sikap.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr Joseriza mengenai insiden pasca pilpres terkait dengan aksi tanggal 21-23/9/2019, di kantor pusat MER-C, Kramat Lontar, Jakarta pada 26 Mei 2019. Pendiri MER-C, Dr Joserizal Jurnalis SpOT menyatakan kesedihannya akan terjadinya peristiwa berdarah yang terjadi tersebut.
“ Rasa sedih masih bergelayut di wajah kita semua atas kekerasan yang terjadi pada tanggal 21-23 Mei 2019 kemarin pada waktu sahur”. Ia menyatakan bahwa korban yang meninggal dalam demonstrasi tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
Secara tegas, Dr Jose menyatakan, dalam peristiwa perang sekalipun, warga sipil harus dihormati walau dia terlibat dalam proses evakuasi korban, apalagi hanya di dalam demonstrasi. Terutama, lanjutnya, anak kecil, wanita, tokoh agama harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
“Konvensi Jenewa juga mengatur perlindungan dalam peperangan, misalnya ambulance, petugas medis, tidak boleh diserang,” kutipnya, seraya menambahkan bahwa dalam tragedi aksi demonstrasi kemarin, ada beberapa petugas medis dan ambulance yang diserang secara brutal oleh pihak aparat.
“Kemarin, sesuai dengan laporan video, foto-foto dari staf medis dan relawan MER-C di lapangan, bisa dilihat bahwa tidak berimbang alat, misalnya, batu, yang dibawa oleh demonstran dengan senjata api yang digunakan aparat,” ujarnya.
Kejadian kemarin ternyata juga menunjukkan bukti bahwa pihak aparat menggunakan senjata tajam, tambah Jose lagi, sembari menunjukkan bukti berupa timbal hitam yang sepertinya mengenai tulang korban, peluru karet dan peluru tajam.
Ia juga menyayangkan penyerangan terhadap jurnalis dalam peristiwa kemarin, karena, menurut dokter yang sudah berpengalaman menjadi dokter di perang Irak dan Afghanistan, menyerang jurnalis di medan perang saja merupakan sebuah kejahatan, apalagi hanya untuk skala yang lebih rendah seperti demonstrasi.
Lebih lanjut lagi, Jose menyatakan bahwa tim MER-C akan akan berdiskusi dengan tim hukumnya untuk melapor tindak kriminal ini ke institusi di luar Indonesia. ”Karena MER-C adalah NGO bersifat universal, maka kami akan menempuh jalur ICC atau ICJ”.
Akhirnya, Jose menutup konferensi pers dengan mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kemanusiaan yang harus dihargai, dan ia melihat, nilai kemanusiaan tidak dihormati pada kejadian kemarin. Berikut Siaran Pers MER-C yang diterima oleh redaksi Mearindo, ;
Hargai Sebuah Nyawa
Catatan Aksi Demonstrasi 21 – 23 Mei 2019 dari Sisi Medis dan Kemanusiaan
Peristiwa tanggal 21 sampai 23 Subuh- Mei 2019 telah meninggalkan luka yang dalam bagi rakyat Indonesia, terutama bagi yang sangat menghargai nyawa manusia lepas dari persoalan politik, latar belakang etnis, dll. Korban tewas berjatuhan, begitupun yang trauma ringan sampai berat.
Harga dari penyelenggaraan Pemilu kali ini teramat mahal, belum usai dan terungkap masalah tewasnya lebih dari 600 petugas KPPS dan ribuan lainnya yang mengalami sakit, kini rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan bangsa kembali harus berduka dengan bergugurannya anak-anak bangsa yang ingin menyuarakan aspirasinya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta merilis bahwa jumlah korban meninggal dalam kerusuhan aksi massa 21 – 22 Mei 2019 lalu mencapai 8 orang dan sebanyak 737 orang mengalami luka-luka (data per Kamis/23 Mei 2019, pukul 11.00). Dengan perincian, sebanyak 93 orang mengalami luka non trauma dan 79 orang luka berat. Kemudian, 462 orang mengalami luka ringan dan 95 orang masih dalam pemeriksaan dan belum teridentifikasi luka yang dialami. Dilihat dari usia, para korban kebanyakan berusia muda, yaitu 20 hingga 29 tahun sebanyak 294 orang dan berusia di bawah 19 tahun mencapai 170 orang.
MER-C sebagai sebuah lembaga social kegawatdaruratan medis, kemanusiaan dan kebencanaan menurunkan Tim Relawan Medisnya sejak tanggal 21 – dini hari 23 Mei 2019. Lebih dari 30 relawan yang terdiri dari dokter, perawat dan logistic medis serta 4 unit kendaraan operasional disiagakan untuk turut memberikan bantuan medis bagi para korban baik dari pihak masyarakat maupun aparat.
MER-C mengecam keras tindakan represif pemerintah dan aparat dalam menangani demonstran yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan dan Konvensi Internasional.
Berikut catatan kami pada Aksi Demonstrasi 21 – 23 Mei 2019 dari Sisi Medis dan Kemanusiaan:
1. Penanganan demonstran dilakukan dengan siksaan dan senjata api.
– menembak anak kecil
– aparat masuk ke dalam masjid mengejar demonstran
– menembak jarak dekat
– orang sudah jatuh masih ditembak
– tidak memakai water canon tapi langsung menggunakan gas airmata, peluru karet dan senjata tajam
2. Relawan Medis
Dalam Konvensi Jenewa, petugas medis adalah pihak yang harus dilindungi keberadaannya dalam situasi perang dan konflik. Aparat juga seharusnya menjadi pelindung ketika petugas medis tengah menunaikan tugasnya.
Konvensi Jenewa I Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949 menyatakan:
Personel medis yang secara eksklusif terlibat dalam pencarian, atau pengumpulan, pengangkutan atau perawatan orang yang terluka atau sakit, atau dalam pencegahan penyakit, staf yang secara eksklusif terlibat dalam administrasi unit medis dan perusahaan … harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.
Konvensi Jenewa I Pasal 25 Konvensi Jenewa I 1949 menyatakan:
Anggota angkatan bersenjata yang dilatih secara khusus untuk pekerjaan, jika perlu muncul, ketika petugas rumah sakit, perawat atau pengangkut tandu tambahan, dalam pencarian atau pengumpulan, pengangkutan atau perawatan orang yang terluka dan sakit juga harus dihormati dan dilindungi jika mereka sedang melakukan tugas-tugas ini pada saat mereka melakukan kontak dengan musuh atau jatuh ke tangannya.
Konvensi Jenewa IV Pasal 20, paragraf pertama, Konvensi Jenewa IV 1949 menyatakan:
Orang-orang yang secara teratur dan semata-mata terlibat dalam operasi dan administrasi rumah sakit sipil, termasuk personel yang terlibat dalam pencarian, pemindahan dan pengangkutan dan perawatan warga sipil yang terluka dan sakit, kasus yang lemah dan bersalin, harus dihormati dan dilindungi.
Protokol Tambahan I
Pasal 15 (1) dari Protokol Tambahan I 1977 memberikan: “Tenaga medis sipil harus dihormati dan dilindungi.”
Artikel 15 – Perlindungan tenaga medis dan keagamaan sipil
1. Tenaga medis sipil harus dihormati dan dilindungi.
2. Jika diperlukan, semua bantuan yang tersedia harus diberikan kepada saluran medis sipil di daerah dimana layanan medis sipil terganggu oleh alasan aktivitas pertempuran.
3. Ambulans
Penyerangan ambulans dan tindakan represif aparat kepada petugas ambulans.
Semua peristiwa ini akan menjadi jejak sejarah yang sulit bagi bangsa ini untuk melupakan dan menghilangkannya, akan selalu tercatat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tentu sangat penting mengambil pelajaran agar kejadian ini tidak terulang dan terulang lagi.
Mulailah dengan sikap-sikap persuasif dan bijak serta penghormatan terhadap korban yang tewas dan cedera.
MER-C pun berkomitmen akan terus mengevaluasi dan mengindetifikasi masalah-masalah terkait kemanusiaan selama berlangsungnya Pemilu 2019. Hal ini dalam rangka menghargai dan menghormati sebuah nyawa.
Jakarta, 25 Mei 2019
MER-C Indonesia
Kontributor : Faul Lana
No Responses