Pelaku Penganiayaan Dan Pencabulan Tidak Ditahan
Sibolga – Keluarga Korban Penganiayaan dan kekerasan percabulan sesuai dengan Nomor :STPLP/187/XII/SPKT dan Laporan Polisi Nomor: LP/264/XII/2018/SU/RES SBG.13 Desember 2018, meminta kepada Kapolres Sibolga agar ditahan pelakunya
Hal ini dikatakan oleh Toloaro Ndraha sebagai pelapor melalui Kuasa Hukumnya Famoni Gulo,SH,M.Pd,C.P.L kepada wartawan ini melalui Wathsaapnya, Kamis ( 25-01/2019) kemarin
Famoni Gulo dalam penjelasannya mengatakan bahwa Kasus ini terjadi pada Hari Sabtu tgl 08-12/2018 dan sudah 1 (satu) bulan lebih telah dilaporkan di Polres Sibolga namun sampai sekarang diduga Pelaku bernisial STP masih belum ditahan,ungkapnya
Tambah Famoni mengatakan bahwa berdasarkan Fakta hukum:
1.Bahwa si korban FN mengalami kekerasan Penganiayaan dan percabulan, muka korban memar dan membengkak mata kanan dan di dalam kelopak matanya berdarah,dan mata sebelah kiri korban membiru.
2.Bahwa akibat penganiayaan dan kekerasan pencabulan
tersebut,(korban FN-red) dirawat nginap di rumah sakit sibolga selama 3 hari, saat itu juga Orang tua Korban melaporkan di Polres Sibolga sesuai Nomor STPLP bahwa Anaknya telah dianiaya oleh seseorang diduga ( pelaku STP-red ), sedangkan setelah Korban dirawat dan sehat ( Korban FN -red ) menceritakan kepada Orangtuanya bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan dan kekerasan percabulan yang dilakukan oleh ( Pelaku STP-red)
3.Bahwa terbukti melalui Visum benar si korban dianiaya.
4.Bahwa baju si korban sobek atas perbuatan pelaku pada saat korban ada perlawanan
5.Bahwa si terlapor ( STP-red) dahulunya mengakui bahwa tidak kenal dengan si korban, dan setelah di periksa baru ada suatu pengakuan benar saya sudah minta air minum.
6.Bahwa saat pelaku datang dirumah korban telah mengakui kepada orang tua korban bahwa saya sudah datang dirumah untuk menagih uang tagihan rekening air.
Famoni Gulo juga mengatakan bahwa berdasarka Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 pasal 1 poin 21 mengatakan bahwa Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan
Selanjutnya Poin 22 mengatakan bahwa Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang bisa ditahan
Lanjutnya Famoni mengatakan bahwa masalah tentang dugaan percabulan dan pemerkosaan itu pelaku tidak melakukannya didepan umum, jelas Kasusnya tidak ada saksi, ungkap Famoni tegas
Famoni sebagai Kuasa Hukum korban merasa Kesal ketika dikonfortir di Polres Sibolga antara Pelaku dan Korban, “Saat itu ( Korban FN-red) mengatakan bahwa STP yang melakukan penganiayaan dan kekerasan percabulan terhadap dirinya, tapi anehnya bahwa diduga ( Pelaku STP-red) dahulunya ditetapkan sebagai tersangka dan Akhirnya pihak Jupernya Status diduga Pelaku STP dirubah menjadi Status Saksi”, ujar Famoni.
Ketika Hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Wathsappnya mengatakan bahwa Kasus tersebut sudah menjadi Atensinya, Namun kendalanya kita akan turunkan Tim Ahli, dan untuk lebih lengkap perlu datang di kantor, tutur Kapolres mengakhiri dengan tegas. (Az .Ndraha -red)
JurnalPol Forum Jurnalis Bersatu
No Responses