banner 728x90

Sekda Kab. Magetan Siapkan Jurus Antisipasi Polemik Dampak Penghapusan UPTD Pendidikan

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Dr. Drs. Bambang Trianto, MM, “Solusi pejabat UPTD dipindahkan… “

Magetan – Mearindo. com
Setidaknya sebanyak 18 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh kecamatan sekitar Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan dihapus menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017

Permendagri yang mengatur tentang “Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD” itu terdapat klausul yang mengatur tentang penghapusan UPTD Pendidikan tingkat kecamatan.

Salah satu maksud diterbitkanya permendagri itu disebutkan juga menghapusan UPTD Pendidikan tersebut merupakan upaya efesiensi sumber daya manusia (SDM). Sebab, pada dasarnya bidang pekerjaan UPTD bisa tertangani oleh tenaga dari Dinas Pendidikan.

Sedangkan dampak dari implementasi penghapusan UPTD Pendidikan tingkat Kecamatan tersebut tentu mengakibatkan keresahan para pegawai yang terkena imbasnya seperti halnya di kabupaten Magetan.

Sedangkan regulasi posisi jabatan alumni UPTD Pendidikan tingkat Kecamatan di Kabupaten Magetan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah. Sebagai turunan UU 23/2016 pemberlakuan PP 18 yang efektif dilaksanakan tahun 2017 dan pembekuan UPTD akan menimbulkan polemik bagi para pegawai UPTD.

Sedangkan Peraturan Perangkat Daerah no. 18 tahun 2016 Merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik profinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.

Dilain pihak, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 12 tahun 2017 adalah mengatur tentang “Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD”, dan didalamnya terdapat klausul yang mengatur tentang penghapusan UPTD Pendidikan tingkat kecamatan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan Suko Winardi, mengatakan, mengenai UPTD dihapus hal tersebut saat ini dalam pembahasan oleh tim kelembagaan perangkat daerah. Suko Winardi juga mengatakan tentunya kebijakan Bupati akan mengikuti PP tersebut.

“Pak Sekda sebagai ketua dengan anggota tim BKD, Bagian Organisasi, Bappeda, Asda dan DPPKA, hasilnya mesih menunggu. karena BKD hanya bertugas mengisi saja, nanti dibentuknya oleh Pak Sekda”, kata Suko, Jumat (3/11/2017)

Ditempat yang berbeda Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Dr. Drs. Bambang Trianto, MM, mengatakan Solusi pejabat UPTD dipindahkan ke jabatan lain atau instansi lain sesuai Ekselonnya syukur-syukur naik ekselonnya ini tinggal menunggu keputusan dari Mentri Dalam Negeri, sedangkan yang staf akan kami tempatkan di Dikpora atau ke instansi lainnya karena Magetan sendiri masih membutuhkan banyak staf, penghapusan tersebut akan berlaku secara Nasional.

“Kami berupaya yang terbaik untuk Disdikpora terutama yang menjabat setingkat Ekselon IV semua sudah tertata akan ditempatkan, yang telah dipersiapkan ini tinggal menunggu saja surat dari Mendagri, sedang kantor UPTD yang berada di 18 Kecamatan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan”, pungkas Bambang. (Lih/Red. Goen)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan