Seorang Modin Hamili Gadis, Warga Geruduk Kantor Desa Soco
Jawa Timur
Kelakuan bejat Suyanto (42 tahun) Modin Desa yang mengamili gadis berinisial NRL (20 tahun) membuat warga Desa Soco , Kec. Bendo Kab.Magetan Propinsi Jawa Timur geram. Puncaknya, puluhan warga menggeruduk Kantor Desa Soco pada Sabtu,19 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 Wib. (20/08/17)
Aksi puluhan warga tersebut akibat malu mengetahui perangkat desanya yang menjabat sebagai Modin justru berbuat amoral menghamili gadis. Sedangkan pelaku berstatus sudah beristri dan mempunyai anak. Informasi yang berhasil dihimpun mearindo.com, keduanya antara pekalu dan korban adalah tetangga dalam satu Desa. Korban beralamatkan RT.03 RW.07 sedangkan pelaku bertempat tinggal di RT.07 RW.02.
Emosi puluhan warga dapat diredam pihak aparat keamanan dari Koramil Bendo dengan mediasi. Sedikitnya 20 perwakilan dari warga, pihak korban yang diwakili kakak kandungnya dan pelaku. Mediasi dipimpin oleh Kepala Desa Soco dan disaksikan Camat Bendo serta Wakapolsek Bendo dilakukan selama satu jam tersebut disepakati bahwa Yanto yang sudah beristri dan mempunyai anak tersebut akan bertanggung jawab atas kehamilan NRL dengan memberikan nafkah.
Dihadapan puluhan warga dan saksi Yanto juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Modin Desa Soco Kecamatan Bendo, Kab.Magetan dengan lisan dan ditulis.
“Sebelumnya saya minta maaf kepada pihak keluarga korban maupun seluruh masyarakat Ds. Soco atas semua kesalahan saya. Pada siang hari ini bertempat dikantor didesa Soco dan disaksikan oleh undangan yg telah hadir, bahwa saya telah bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai modin tanpa apa paksaan dari pihak manapun.” pernyataan Yanto
Sementara itu korban Nurul Qurniawati mengatakan dirinya sudah mengenal pelaku sejak 2 tahun lalu, kedekatan mereka berawal dari korban pernah bekerja dirumah Yanto.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming dan meyakinkan korban serius menikahi korban dijadikan istri ke-2.
Atas kehamilanya korban mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri (intim) dengan pelaku sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan di salah satu hotel Madiun serta terakhir kali dilakukan pada saat Bulan Juni 2017.
Pihak keluarga korban tidak pernah menyetujui hubungan korban dengan pelaku, dikarenakan pelaku sudah memiliki istri. Saat ini korban telah mengalami kehamilan dengan usia -+ 4 Bulan
Bari (ayah korban) mengatakan pihak keluarganya baru mengetahui hubungan gelap antara korban dengan pelaku sekitar dua minggu lalu. Dirinya juga tidak pernah menyetujuinya, makanya dirinya menuntut pertanggung jawaban pelaku pada anaknya.
“Saya atas nama keluarga hanya ingin menuntut keadilan khususnya pelaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya,” ratap Bari (Slam)
No Responses