banner 728x90

15 Pengusaha Penambang Pasir dan Batu di Magetan Kantongi Rekomendasi

Mearindo-Magetan-Jatim.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan rekomendasi kepada 15 usaha pertambangan pasir dan batu atau galian C di wilayahnya untuk mendapatkan perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 
Muryono Kepala Bagian Sumber Daya Alam Magetan mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Magetan tersebut berdasarkan permintaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur kepada Mearindo.com, Jumat (21/4/2017)
“Rekomendasi tersebut, berdasar dari hasil survei yang dilakukan tim Pemprov Jatim di lapangan,”ucap Muryono.
Dari, hasil survei menyebutkan bahwa lokasi usaha pertambangan pasir dan batu yang mendapat rekomendasi dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diatur oleh Pemkab Magetan.
Nantinya, rekomendasi Bupati Magetan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin WIUP atau wilayah izin usaha pertambangan.
“Sejauh ini proses sebagian berkas perizinan usaha pertambangan sudah sampai ke izin eksplorasi menuju izin operasional produksi,”kata dia. 
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, mencatat, ada sebanyak 42 usaha pertambangan pasir dan batu di Magetan yang mengajukan izin ke pemprov. 
Sebagian pengajuan izinnya ditolak karena lokasinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Magetan. Sedangkan 15 lainnya, mendapat rekomendasi dan diproses. 
Pemerintah meminta para penambang pasir untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Penambang diminta tidak beroperasi sebelum semua izin dari Pemprov Jatim selesai.
“Jika ada yang nekad melakukan pengerukkan, maka pihak kepolisian setempat akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan