Karena Tak Kantongi Izin Peternakan Babi Di Madiun Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel
peternakan babi di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang
diduga tidak memiliki izin
peternakan babi di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang
diduga tidak memiliki izin
Madiun Mearindo.com – Sebuah usaha peternakan
babi milik Marudin Sitanggang di Dusun/Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu,
Kabupaten Madiun disegel Pemerintah Kabupaten Madiun.
babi milik Marudin Sitanggang di Dusun/Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu,
Kabupaten Madiun disegel Pemerintah Kabupaten Madiun.
Penutupan ini dengan alasan usaha peternakan
babi itu tidak memiliki izin dan limbahnya mencemari lingkungan. Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Setiyono, mengatakan tempat
peternakan babi itu ditutup karena tidak memiliki izin usaha.
babi itu tidak memiliki izin dan limbahnya mencemari lingkungan. Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Setiyono, mengatakan tempat
peternakan babi itu ditutup karena tidak memiliki izin usaha.
Selain itu, pemilik usaha itu juga tidak
mengolah limbah sesuai aturan sehingga mengganggu dan mencemari lingkungan
sekitar.
mengolah limbah sesuai aturan sehingga mengganggu dan mencemari lingkungan
sekitar.
“Peternakan babi ini sudah beroperasi sekitar
sepuluh tahun. Selama ini peternakan tersebut tidak pernah mengurus izin usaha
ke pemerintah daerah,”ucap Setiyono kepada Mearindo.com, Selasa (7/2/2017).
sepuluh tahun. Selama ini peternakan tersebut tidak pernah mengurus izin usaha
ke pemerintah daerah,”ucap Setiyono kepada Mearindo.com, Selasa (7/2/2017).
Menurut Sutiyono, pemilik peternakan babi itu
telah melanggar Perda No. 11/2010 Pasal 1 ayat (10) tentang Izin Gangguan dan
Perda No. 8/1979 tentang Izin Tempat Pemeliharaan Babi.
telah melanggar Perda No. 11/2010 Pasal 1 ayat (10) tentang Izin Gangguan dan
Perda No. 8/1979 tentang Izin Tempat Pemeliharaan Babi.
Dia menuturkan keterangan dari tim lingkungan
hidup menyebutkan peternakan babi berpotensi mencemari lingkungan. Pemilik peternakan juga tidak memvaksin
ternak mereka sehingga kualitas ternak babi di tempat itu tidak memenuhi
standar.
hidup menyebutkan peternakan babi berpotensi mencemari lingkungan. Pemilik peternakan juga tidak memvaksin
ternak mereka sehingga kualitas ternak babi di tempat itu tidak memenuhi
standar.
Setiyono menyampaikan pemilik peternakan babi
itu akan bertemu warga sekitar dan Kepala Desa serta Camat untuk membicarakan
peternakan babi itu.
itu akan bertemu warga sekitar dan Kepala Desa serta Camat untuk membicarakan
peternakan babi itu.
Ini menjadi langkah
bagi pemilik untuk membuat izin usaha. Dalam penutupan peternakan babi itu,
dikatakan dia, Satpol PP menurunkan personel sebanyak 15 orang. Petugas
memasang papan penutupan usaha peternakan babi itu.(Lak)
bagi pemilik untuk membuat izin usaha. Dalam penutupan peternakan babi itu,
dikatakan dia, Satpol PP menurunkan personel sebanyak 15 orang. Petugas
memasang papan penutupan usaha peternakan babi itu.(Lak)
No Responses