Dinas Perhubungan Magetan Uji Kendaraan Sesuai Perda
Magetan
Mearindo.com – Sejak terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu
pegawai Kementrian Perhubungan oleh Kepolisian Republik Indonesia,
“dibenar (ada penangkapan), saat ini sedang diperiksa oleh polisi di
Kantor Kementerian Perhubungan,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan
Bidang Komunikasi, Dewa Made Sastrawan, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa
(11/10/2016) yang lalu (red).
Mearindo.com – Sejak terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu
pegawai Kementrian Perhubungan oleh Kepolisian Republik Indonesia,
“dibenar (ada penangkapan), saat ini sedang diperiksa oleh polisi di
Kantor Kementerian Perhubungan,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan
Bidang Komunikasi, Dewa Made Sastrawan, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa
(11/10/2016) yang lalu (red).
Media
Online Mearindo.com, dalam wawancaranya dengan Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Kabuparen
Magetan Drs. Siran, MM, mengatakan “kami semenjak menjabat sebagai pimpinan di
Dinas Perhubungan telah bekerja sesuai prosedur yang telah di tetapkan yakni
Perda No. 01 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum untuk Restribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor semua terpampang, jelasnya.
Online Mearindo.com, dalam wawancaranya dengan Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Kabuparen
Magetan Drs. Siran, MM, mengatakan “kami semenjak menjabat sebagai pimpinan di
Dinas Perhubungan telah bekerja sesuai prosedur yang telah di tetapkan yakni
Perda No. 01 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum untuk Restribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor semua terpampang, jelasnya.
Ditambahkan
Siran, untuk layanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan kami
mengharuskan kepada semua warga yang mau melakukan uji kendaraan harus antri.
Siran, untuk layanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan kami
mengharuskan kepada semua warga yang mau melakukan uji kendaraan harus antri.
“Namun kami juga
tidak bisa menyalahkan kepada pemilik kendaraan yang akan melakukan uji
kendaraan melalui biro jasa, sebab dalam sehari kami menguji kendaraan sebanyak
50 hingga 80 kendaraan,”pungkas Plt. Kepala Dinas Perhubungan yang merangkap di
Dinas Pariwisata dan kebudayaan ini.(lak)
tidak bisa menyalahkan kepada pemilik kendaraan yang akan melakukan uji
kendaraan melalui biro jasa, sebab dalam sehari kami menguji kendaraan sebanyak
50 hingga 80 kendaraan,”pungkas Plt. Kepala Dinas Perhubungan yang merangkap di
Dinas Pariwisata dan kebudayaan ini.(lak)
Photo Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Drs. Siran, MM
No Responses