Aparat Keamanan Ponorogo Sapu Sapu Tempat Hiburan
Mearindo-Ponorogo, Memasuki bulan romadlon 2015 ini Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama
bulan Ramadhan. Diberlakukan larangan
ini untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, Pemkab
juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk
memberi tabir.
(Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama
bulan Ramadhan. Diberlakukan larangan
ini untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, Pemkab
juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk
memberi tabir.
Untuk melihat
kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan
monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo,(20/7
2015)
kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan
monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo,(20/7
2015)
Jika mereka nekat
beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan
pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas
Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo
Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama
Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di
kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian
peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan
pencabutan izin usaha,”ucapnya. (Gt)
beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan
pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas
Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo
Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama
Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di
kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian
peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan
pencabutan izin usaha,”ucapnya. (Gt)
No Responses