banner 728x90

OKONUM GURU DIBEKUK KARENA JUDI

Marindo, Magetan.
Guru kencing berdiri murid kencing berlari, tampaknya peribahasa ini  tepat untuk pendidik yang tidak memberikan tauladan kepada masyarakat. seperti yang terjadi pada Senin, 21 Juli 2014 Magetan,  Satuan Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian remi jenis pothelan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di dukuh Budug desa Tawangrejo kecamatan Takeran kabupaten Magetan.

Dalam perkara tersebut Polisi berhasil menangkap seorang oknum guru PNS berinisial AG, 52 tahun, warga kelurahan Surodikraman kecamatan/kabupaten Ponorogo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 43 (empat puluh tiga) lembar kartu remi, 1 (satu) lembar sobekan kartu remi yang digunakan sebagai kecik, 1 (satu) lembar karpet warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). Kapolres Magetan AKBP RIKY HAZNUL, S.I.K.

Melalui Kasubbaghumas AKP SUSILO BUDI SANTOSO menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan Jawa Timur dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan