banner 728x90

PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH BUPATI NGAWI

Mearindo Ngawi – Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal
26 Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa setiap Calon
Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil,
sejalan dengan hal tersebut bertempat di Alun-Alun Merdeka Kota Ngawi telah
dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil bagi PNS di lingkup
Pemerintah Kabupaten Ngawi pada hari Selasa (17/12/2013).
Laporan dari Ketua Panitia yang
disampaikan oleh Kepala BKD Ngawi Djono, SH, M.Si yang menjelaskan tentang
maksud dan tujuan pengambilan sumpah PNS sebagai syarat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten
Ngawi berjumlah 6439 orang dari tahun 1999 sampai sekarang. Pengambilan sumpah
PNS dilakukan oleh Bupati Ngawi Ir. H Budi Sulistyono sebagai Pimpinan Daerah
yang di ikuti oleh seluruh peserta menurut agama dan kepercayaan masing-masing
yang di dampingi oleh pemuka agama yang ada di Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan Pokok-Pokok
Kepegawaian disebutkan bahwa ”Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk
mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang
diikrarkan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Untuk
PNS diharapkan dapat bekerja dengan baik, disiplin, setia kepada Pancasila, UUD
1945, Negara, dan Pemerintah. Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik,
cakap dalam melaksanakan tugas di lingkup Kabupaten Ngawi.

Dalam
kesempatan tersebut Ir. H Budi Sulistyono mengharapkan agar Pegawai Negeri
Sipil yang baru mengucapkan sumpah dapat memahami makna yang terkandung dalam
Sumpah yang telah diucapkan para PNS tadi dan dapat melaksanakannya dengan
dengan penuh rasa tanggung jawab.  ( isi dari sumpah janji PNS)
sebagai berikut :
Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)

Demi Allah, saya
bersumpah/berjanji :

Bahwa saya,
untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan Negara.


(Lin)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan