Pertemuan Ratusan Perangkat Desa Dibubarkan Paksa
Mearindo Magetan – Permas Kabupaten Magetan Jawa Timur mengadakan
Sosialisasi Penyusunan APBDes TH. 2015 , dengan mengundang
Perwakilan Sekdes dan Bendahara Desa,
Namun ada Perwakilan AKD yang Hadir (tanpa diundang) membubarkan
Sosialisasi tersebut,
Sosialisasi Penyusunan APBDes TH. 2015 , dengan mengundang
Perwakilan Sekdes dan Bendahara Desa,
Namun ada Perwakilan AKD yang Hadir (tanpa diundang) membubarkan
Sosialisasi tersebut,
Menurut oknum AKD sosialisasai yang dilakukan permas Kabupaten Magetan tersebut tidak Mengakomodir Pasal
18, 19, 20, 21, 22 Undang – Undang Desa No. 6 TH 2014 serta Pasal 34 PP
43 TH. 2014 tentang pelaksana UU Desa,
18, 19, 20, 21, 22 Undang – Undang Desa No. 6 TH 2014 serta Pasal 34 PP
43 TH. 2014 tentang pelaksana UU Desa,
Perwakilan AKD berdalih sosialisasi tersebut hanya berpatokan pada PP 43 TH 2014 Pasal 81 dan Pasal 100. Harapan
perwakilan AKD ada koordinasi dan komunikasi bersama antara semua
Elemen Desa dan Pemerintah Kabupaten Magetan, beserta DPRD untuk
membahas permasalahan tersebut. Dany



No Responses