banner 728x90

Baru Sehari Dilantik , Pengacara Muda Magetan Gugat Prapradilan Kejari Magetan

MAGETAN – Mearindo.com, LBH Parade Keadilan resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini terkait dugaan kelambanan (undue delay) dalam penanganan laporan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkannya sejak 27 November 2025.

Zainal Faizin, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status laporan tersebut. Menurutnya, situasi ini memenuhi syarat sebagai objek praperadilan berdasarkan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa kelambanan penanganan perkara dapat menjadi dasar praperadilan. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan hak hukum warga negara,” ujar Zainal di Magetan, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, laporan dugaan korupsi seharusnya ditangani secara profesional dan transparan. “Pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara dan status laporannya. Namun, hingga saat ini kami tidak menerima satupun penjelasan,” katanya.

Zainal juga menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kewajiban pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Semangat pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga kepastian hukum dan transparansi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan telah diterima dan diregister pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 14.50 WIB, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt.
Permohonan diajukan terhadap:

  • Kepala Kejari Magetan sebagai Termohon I,
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Termohon II,
  • Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Termohon III.
    Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Ruchoyah, S.H., M.H.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10, Magetan.
“Kami berharap proses ini berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Zainal Faizin. (Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan