banner 728x90

Demi keselamatan , Aktivis Ingatkan Pelaksanaan APBDes 2026 Wajib NonTunai Sesuai Aturan

Dimyati Dahlan, Aktivis dan pengamat Pemerintahan Desa.

Jawa timur, Mearindo.com, Aktivis Anti korupsi Madiun Raya Dimyati Dahlan ingatkan aparatur desa di Kabupaten Madiun khususnya agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBDes 2026. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, kepala desa dan jajarannya harus menggunakan sistem non tunai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025

“Tahun 2026 desa harus sudah seharusnya non tunai sesuai Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025 yang Menyatakan “Setiap pengeluaran belanja dengan pembayaran non tunai” . Ini untuk akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa, karena semua penggunaan anggaran Cash Management system terlaporkan sistemik secara elektronik dan diperkuat dipembukuan manual untuk catatan,” antara APBDes dan Rekening Kas Giro Desa Sama dan Klop ujar Dimyati, Minggu (11/1/2026).

Penggagas satu desa satu miliar itu kemudian mencontohkan bahwa yang terjadi di tahun 2025 dan sebelumnya yang masih ada yang tidak menggunakan sistem Non tunai untuk pelaksanaan kegiatan tidak diulangi. Misalnya pada kegiatan sosialisasi hukum dan paralegal dan Kerjasama antar Desa dan bentuk bentuk yang lain.

Tidak hanya non tunai, pelaksanaan kegiatan seperti yang dicontohkan tersebut juga harus dilaksanakan didesa Masing masing, karena mengguakan anggaran desa dan bermanfaat untuk warga desa setempat.

“Misalnya sosialisasi hukum dan para legal, itu nanti harus non tunai 2026 ini. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi jumlahnya lumayan besar untuk ukuran desa, sekitar 16 juta hingga 24 juta tergantung desanya. Selain itu pelaksanaanya juga harus di desa setempat, karena APBDesnya desa masing-masing,” jelas Dimyati panjang lebar.

Dimyati menambahkan yang paham hukum penegak hukum ajari Desa untuk taat dan tertib hukum, hal yang tak kalah penting adalah Daftar Hadir Peserta dan dokumentasi kegiaatan agar tidak dilupakan. Hal itu untuk memperkuat pertanggung jawaban keuangan dan menunjukan bahwa kegiatan telah dilakukan. Jangan di ulangi lagi semua desa dalam satu Kecamatan bukti pendukungnya sama daftar hadir yang datang sama, lokasi sama hanya banner nya yang beda tulisanya ini Kegiatan tidak benar.

Dimyati mengingatkan, berdasarkan Pasal 154 PP 43 tahun 2014 dan Perbup ini merupakan Tugas dan fungsi serta tanggung hawab Camat atas nama Bupati.

“Maka kalau terjadi Kelalaian dalam pengelolaan Keuangan Desa maka sembelum menetapkan Kades menjadi tersangka maka pastikan Camat huga turut serta atau Bersama sama Karena Tanpa Rekomendasi Camat Keuangan Desa tidak mungkin Bisa Cair, apalagi Rekom mendasi camat muncul besarannya, Maka tanggung jawab berkerja profesional dan cermat dan teliti sebelum membubuhkan Tanda Tangan Maka Ke Depan tidak terjadi lagi Kades Gemarang dan Kades Sukosari Kec Dagangan,” Tegas Dimyati. (Mrd)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan