PDIP Jatim Pastikan Proses PAW Agus Black Tunggu Keputusan DPP
Surabaya, Mearindo.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Agus Black Hoe Budianto di DPRD Jatim akan mengikuti mekanisme partai. Meski ada kandidat dengan suara terbanyak berikutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi “Kanang” Sulistyono, mengatakan bahwa penetapan nama pengganti belum tentu otomatis mengacu pada urutan perolehan suara hasil Pemilu 2024. Dia menegaskan, partai akan mengusulkan beberapa nama terlebih dahulu sebelum DPP menetapkan siapa yang layak menggantikan posisi tersebut.
“Belum tentu suara terbanyak berikutnya, nanti kami mengusulkan, dan DPP yang akan menetapkan,” ujar Budi Kanang di DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).
Diketahui, pada Pemilu 2024, Agus Black Hoe Budianto terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, perolehan suara terbanyak ketiga diraih oleh Diana AV Sasa dengan 44.759 suara, disusul Bambang Juwono di posisi keempat dengan 37.216 suara.
Seperti berita sebelumnya, seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH terseret kasus narkoba setelah namanya disebut seorang pengedar berinisial MA. Kasus ini bermula saat polisi menangkap MA dan menemukan jejak peredaran sabu yang mengarah ke AH.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat dimintai keterangan mengatakan, jika kasus bermula saat polisi mengamankan seorang berinisial MA pada Selasa (30/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, MA membeberkan beberapa nama pembeli sabu, salah satunya adalah AH.
“Pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur inisial AH,” ujarnya, pada Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan keterangan MA, polisi langsung bergerak memeriksa AH. Saat diamankan, AH akhirnya mengaku pernah mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine juga menguatkan pengakuan itu, dengan hasil positif sabu.
“Setelah dilakukan pengecekan urine, dia positif,” jelas Charles.
Meski terbukti positif sabu, polisi tidak menetapkan AH sebagai tersangka. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatur pengguna narkoba diutamakan menjalani rehabilitasi, bukan pidana.
“Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Oleh BNN dikeluarkan untuk rehabilitasi,” terangnya.
Berbeda dengan AH, MA yang berperan sebagai pengedar justru dijerat hukum dan kini resmi ditahan polisi. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang narkotika yang berlaku. (G.Tik)


No Responses