banner 728x90

Dinilai Mangkrak, Warga Kawedanan Ke Kejaksaan Cabut Laporan Dugaan Pungli PTSL

Warga Kelurahan Kawedanan Cabut Laporan Dugaan Pungli PTSL

Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Mencuatnya kasus dugaan pungli PTSL Kelurahan Kawedanan beberapa bulan lalu dan sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Magetan oleh beberapa warga Kelurahan Kawedanan, akhirnya, hari ini, Kamis (7/7/2022) warga kembali datang ke Kejaksaan untuk mencabut berkas laporan tersebut.

Pm, inisial salah satu warga Kelurahan Kawedanan yang enggan disebut nama lengkapnya mengatakan, lha bagiamana mas, sudah hampir 3 bulan ini kami menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari Kejaksaan, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan, katanya pada Mearindo.com

Akhirnya, lanjut Pm, “kami dan beberapa perwakilan warga yang didampingi LSM LIRA datang kesini (Kejaksaan) untuk mencabut berkas laporan dugaan pungli ptsl yang beberapa bulan lalu kami laporkan,” terangnya

Pada intinya, kedatangan kami ke Kejaksaan hanya untuk mencabut berkas laporan saja, tutupnya

Sementara itu, Supriyanto, Ketua LSM LIRA Magetan mengatakan, kedatangan kami kesini sebagai wakil masyarakat Kawedanan untuk mencabut kembali dokumen pelaporan warga terkait dugaan pungli PTSL tersebut, katanya

“Setelah dokumen kami cabut, akan kami periksa kembali dan akan kami lengkapi dokumen tersebut karena menurut kami kurang lengkap,” terangnya

Untuk selanjutnya, setelah dokumen lengkap, nanti kami akan kembalikan kemana kami belum berfikir untuk langkah selanjutnya, entah nanti kami laporkan ke Kejati atau langsung ke MA, lanjutnya

“Intinya, hari ini kami hanya sebatas mencabut berkas,” tutupnya

Sebelumnya diinformasikan bahwasanya pada bulan April 2022 lalu beberapa warga Kelurahan Kawedanan mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan untuk menyerahkan berkas dugaan pungli program PTSL yang disinyalir fikrif. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan