Puluhan Organisasi Relawan Magetan Gelar Rakor Pengurangan Resiko Bencana
Jawa Timur, Magetan – Mearindo. Com–Lebih dari delapan puluh relawan penanggulangan bencana dan kemanusiaan mengikuti rapat koordinasi Pengurangan Resiko Bencana (Rakor PRB) yang diselenggarakan Sekretariat Bersama Penanggulangan Bencana (SRPB) Kabupaten Magetan pada jum’at, 6 Nopember 2020 bertempat di markas PWM, Jl.Raya Sarangan, Jajar, Desa Campursari Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Rakor Pengurangan Resiko Bencana dengan mengusung tema “Bersatu, Bersinergi Untuk Peduli Untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi” Bencana tersebut dihadiri perwakilan dari 25 organisasi/ lembaga/ komunitas relawan yang tersebar diwilayah Kabupaten Magetan. Chandra Darusman selaku Koor Bidang Pengurangan Resiko Bencana SRPB Magetan berharap kegiatan ini melahirkan ide gagasan untuk melahirkan bentuk – bentuk kegiatan yang riil dapat dirasakan mengurangi potensi kebencanaan dan mengurangi dampak kebencanaan.
Sementara itu Sifaul Anam, selaku Sekretaris SRPB Magetan mengatakan dasar pemikiran diselenggaranya kegiatan ini menurutnya merupakan pelaksanaan kegiatan bekesinambungan dari jejaring relawan di Magetan sejak beberapa tahun lalu yang dikemas dengan Ngopi Periban (Ngolah Pikir Pengurangan Resiko Bencana).
“Giat yang digagas SRPB Magetan khususnya dibawah bidang PRB ini adalah bagian dari tindak lanjut Rakor BPBD Jawa Timur bersama lanjut SRPB Jawa Timur dalam menyikapi hasil riset yang dikeluarkan Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang potensi gempa bumi megathrust dan tsunami setinggi 20 meter di sepanjang pantai selatan Jawa Barat dan selatan Jawa Timur, serta kesiapsiagaan maupun kewaspadaan menghadapi potensi bencana dampak dari fenomena La Nina yang diprediksi bakal melanda kawasan Propinsi Jawa Timur khususnya Magetan”, terang Anam
Sawirudin yang akrab dipanggil Sawir, aktifis relawan Magetan dalam memandu rakor PRB SRPB Magetan mengatakan bahwasanya PRB menjadi bagian dari amanat UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Fenomena La-Lina yang menjadi ancaman potensi terjadinya bencana dimusim penghujan kali ini sebenarnya sudah menjadi wilayah garapan PRB nya berbagai komunitas relawan yang ada di Magetan dengan berbagai skill dan karakter yang berbeda berdasarkan kelembagaanya. Sehingga kali ini kita sepakat untuk memadukan gagasan, pikiran, ide yang bersumber dari berbagai pengalaman relawan dalam keterlibatannya melakukan giat kebencanaan baik penanggulangan/ tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana guna melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengurangan resiko bencana”, ungkap Sawir
Didalam pelaksanaan Rakor PRB SRPB Magetan 2020 ini dari seluruh peserta yang hadir menggelar kelompok diskusi dengan membagi dalam empat kelompok ancaman kebencanaan yang lebih besar potensinya akibat La-Lina yakni Kelompok diskusi PRB Angin Puting Beliung – PRB Banjir Bandang – PRB Banjir Luapan – Tanah Longsor.
Hal tersebut menurutnya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang memasuki musim penghujan dan seperti halnya peta tujuh kecamatan rawan tanah longsor yaitu, Poncol, Parang, Plaosan, Panekan, Sidorejo, Magetan, dan Ngariboyo.
Selain itu juga ancaman puting beliung akibat la lina jugan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Magetan dan potensi luapan anak sungai Bengawan Madiun sering menyebabkan genangan dan banjir di wilayah Kecamatan Kartoharjo dan Barat.
Pembagian kelompok Diskusi PRB sesuai jenis potensi Kebencanaan musim penghujan di Kabupaten Magetan
Sementara itu, Trimawan, S.Ag, S.Km, M.Kes selaku Bidang Advokasi SRPB magetan dari unsur relawan MDMC menekankan bahwasanya rekomendasi hasil Rakor PRB Mitra SRPB Magetan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai salah satu bagian bahan pertimbangn dalam menerapkan program pengurangan resiko bencana di Kabupaten Magetan dengan didukung berbagai pihak baik pemerintah kabupaten dengan menerapkan kebijakan program yang didasakan pada analisis dan dampak program terhadap potensi bencana sebelum dilaksanakan.
“Rekomendasi hasil Rakor PRB Mitra SRPB Magetan ini akan disusun dan disempurnakan oleh tim SRPB Magetan dan juga menjadi program pengawalan bersama dimasing masing relawan mitra SRPB untuk dapat diaplikasikan sesuai dengan skill dan kapasitasmaupun klaster yang berbeda”, pungkas Trimawan
Rakor PRB yang diselenggarakan SRPB Magetan tersebut merupakan tindak lanjut setelah dideklarasikan dan dikukuhkanya sejumlah 31 organisasi relawan di Magetan menjadi Mitra SRPB Kab.Magetan bertempat di Kuwonharjo, Kecamatan Takeran pada beberapa waktu lalu tepatnya pada 12 September 2020. Pengukuhan dilakukan oleh Korordinator SRPB Jawa Timur Dian Harmuningsih dan Bupati Magetan Suprawoto tersebut selain dihadiri Kalaksa BPBD Magetan Ari Budi Santoso dan Kepala Dinas Kesehatan Hari Widodo juga dihadiri Gatot Subroto, selaku Kepala Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD Propinsi Jawa Timur serta Tenaga Ahli BPBD Jatim Suban Wahyudiono. (Altec)
No Responses