Warna MEGA Dalam Peta Jalan Tri Sila & Eka Sila
WARNA MEGA DALAM PETA JALAN TRISILA DAN EKASILA
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center)
Jakarta, Penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sampai dengan saat ini masih berlangsung di berbagai wilayah tanah air. Tuntutannya jelas agar dihentikan pembahasan RUU HIP dan oleh karenanya dianggap tidak pernah ada. Seiring dengan itu, wacana nama baru menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) digulirkan
Nomenklatur “haluan” maupun “pembinaan”, keduanya itu menunjuk pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pasal 4 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya BPIP menyelenggarakan fungsi antara lain, perumusan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila, penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila dan peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pembinaan yang dimaksudkan menunjuk pada haluan yang menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia. Berdasarkan hal ini, perubahan nomenklatur tersebut tidak berlaku signifikan. Di sisi lain, rakyat tetap pada pendiriannya dan tidak tergoyahkan.
Penyebutan istilah “Haluan Ideologi Pancasila” ditemukan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Pasal 5 huruf a menyebutkan bahwa “Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila”
Kemudian, Pasal 7 menyebutkan, “…..peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila….”.
Disebutkan Haluan Ideologi Pancasila menjadi pedoman, namun pada saat yang bersamaan belum ada Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Di sini terkonfirmasi adanya keterhubungan dengan RUU HIP yang menegaskan bahwa Pembangunan Nasional berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, dengan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila (Pasal 1 angka 4 RUU HIP). Dapat dikatakan Undang-Undang Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi termasuk peta jalan Pembinaan/Haluan ideologi Pancasila.
Sebagai peta jalan tentu terkait erat dengan keberadaan BPIP dalam hubungannya dengan RUU HIP. Keterhubungan dimaksud menunjuk pada hasil kajian Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi BPIP. Dapat dilihat dari naskah Kedudukan Hukum Dan Materi Pokok Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila dan kajian Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila tahun 2019.
Disebutkan bahwa kedudukan GBHIP dalam RUU Tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dijadikan sebagai referensi utama dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Sebagai catatan, pada awalnya memang digunakan istillah “pembinaan”, namun pada akhirnya yang digunakan adalah “haluan”. Menjadi jelas pengakuan BPIP tersebut menjadikan materi kajian BPIP diadopsi dalam naskah RUU HIP. Dapat disebutkan disini antara lain, penyebutan sendi pokok Pancasila adalah Keadilan, Bertuhan secara berkebudayaan, konsep Masyarakat Pancasila dan Manusia Pancasila.
Kemudian, dalam RUU HIP disebutkan kedudukan Ketua Dewan Pengarah menjabat ex officio Ketua Dewan Pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional. (Pasal 48 ayat 6). Sederet tugas dan kewenangan disebutkan: memiliki tugas mengarahkan riset dan inovasi nasional sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; memiliki kewenangan untuk mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan, antara lain dalam kebijakan riset dan inovasi yang dijalankan dan diintegrasikan oleh badan riset dan inovasi nasional,
kebijakan hukum nasional yang dilaksanakan dan diintegrasikan oleh kementerian atau badan yang menyelenggarakan hukum dan/atau perundang-undangan, serta kebijakan Pembangunan Nasional yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Pasal 49 RUU HIP). Mengacu kepada rumusan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Pengarah tersebut, maka beralasan jika dikatakan keberadaan RUU HIP memiliki keterhubungan dengan BPIP yang notabene Ketua Dewan Pengarahnya adalah Ketua Umum PDI-P.
Demikian strategis keberadaan Ketua Dewan Pengarah dalam RUU HIP, tentunya terkait pula dengan kepentingan partai yang dimpimpinnya. Dalam AD/ART PDI-P tahun 2019-2024 disebutkan pada Pasal 10 huruf g, partai mempunyai tugas mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945, serta jalan TRISAKTI. Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana dimaksudkan terkait dengan penetapan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
PDI-P memang menghendaki kepemimpinan yang dipimpin ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Kepemimpinan yang mengandung manajemen satu arah dan satu tujuan yaitu masyarakat adil dan makmur, dan suatu kepemimpinan yang sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu gotong royong. Rumusan yang tercantum dalam Piagam Perjuangan PDI-P itu dapat dimaknai sebagai ideologi terpimpin Pancasila. Ideologi terpimpin Pancasila yang dimaksudkan mendasarkan pada Trisila dan Ekasila.
Sehubungan dengan hal ini, penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, telah menjadi dalil pembenaran pemerasan Pancasila dalam AD/ART PDI-P. Padahal pidato Bung Karno 1 Juni 1945 tersebut tidak menjadi keputusan BPUPKI.
Klaim keberadaan RUU HIP untuk memperkuat kedudukan BPIP patut diragukan. Keberlakuannya akan terhubung dengan kerja politik ideologis PDI-P. Peranan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah yang demikian luas itu menjadikan dirinya sebagaimana layaknya Ketua Dewan Pengarah Negara dalam rangka optimalisasi ideologi terpimpin Pancasila. Terlebih lagi disebutkan kewenangannya mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila (Pasal 46 huruf a). Basis RUU HIP yang mengacu kepada Trisila dan Ekasila sejalan dengan doktrin PDI-P.
Ideologi terpimpin memang berada pada Presiden. Pasal 44 ayat 1 RUU HIP menyebutkan, ”Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila”. Namun, sepertinya rumusan tersebut sebatas simbol belaka. Megawati pernah mengatakan Jokowi sebagai petugas Partai. Sebagai petugas Partai, tentunya harus mengikuti kerja politik ideologis partai. Kerja politik ideologis dimaksudkan adalah menunjuk pada ajaran Bung Karno, khususnya Trisila dan Ekasila.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa RUU HIP sudah didesain sedemikian rupa. Kandungan intinya telah pula disesuaikan dan terhubung dengan manajemen satu arah dan satu tujuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam AD/ART PDI-P.
Red ; Faullana
No Responses