PWI Segera Bersurat Bebaskan Sadli, Ocktap: Sadli Wartawan Anggota PWI JAKARTA
Mearindo. Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton, membebaskan Wartawan M Sadli Saleh dari jerat hukum. Sikap PWI Pusat ini secara konkrit segera dituangkan dalam Surat resmi secara Kelembagaan. PWI Pusat kini turun tangan langsung mengadvokasi proses hukum yang menjerat Wartawan Sadli.
“Karena ini sudah disidangkan, kita akan berkirim surat ke Hakim yang menyidangkan. Bukan mencampuri kewenangan Hakim, tetapi memberi masukan. Nanti surat akan dikirimkan dilengkapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan masalah Pers harus diselesaikan melalui UU Pers,” terang Wakil Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi PWI Pusat, H Ocktap Riyadi SH. Menurut Ocktap, PWI Pusat mengadvokasi, dan meminta Sadli dibebaskan dari jerat hukum yang didakwakan, setelah melakukan cek fakta dan data.
Wartawan Sadli Dipenjarakan Karena Tulisanya
Kata Ocktap, Dewan Pers menyatakan, liputanpersada.com, saat ini tengah dalam pemenuhan verivikasi media (Pendataan Dewan Pers). Media ini sudah meng up load data media mencapai 90% persyaratan yang ditentukan.
Ocktap juga mengakui Sadli sebagai anggota PWI, ditandai dengan Sertifikat, keikutsertaan Sadli dalam orientasi anggota PWI Baubau.
“Memang belum sepenuhnya verified (up load administrasi pendataan Dewan Pers, red). Tapi, seperti Moh Sadli yang mau menjadi anggota PWI, dia sudah ikut orientasi dan dapat sertifikat. Tapi, blm diangkat jadi anggota (de jure). Defakto sebenarnya, sy tafsirkan, dia sudah jadi anggota PWI. Jadi, seyogianya jangan ditafsirkan kaku dia belum anggota PWI,” kata Ocktap.
Ocktap lantas menjelaskan singkat mekanisme advokasi PWI Pusat, yang menurutnya dapat dilakukan sejak awal bergulirnya pengaduan Pers, Jusnalistik. PWI dapat mengirim Surat meminta pihak Kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers. Ocktap mencontohkan yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, pihak Kepolisian berkoordinasi dengan PWI, meminta tanggapan tentang Pengaduan terhadap Pers.
“Jika pun tetap bergulir di Polisi, kita harus memastikan bahwa cara cara Polisi yang memeriksa Tersangka sesuai dengan MoU Polri dan Dewan Pers,” jelasnya.
Ocktap menambahkan, langkah advokasi yang dilakukan atas Pengaduan terhadap Pers, tergantung pada PWI di masing-masing daerah. Biasanya, kata dia, PWI Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan PWI Provinsi, dan PWI Provinsi bekoordinasi dengan PWI Pusat.
Terkait kasus Sadli, Ocktap mengaku baru mengetahuinya saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. “Saya baru tahu kasus ini saat HPN di Banjarmasin. Tidak ada koordinasi dengan saya. Ini seingat saya.
Cuma beberapa hari lalu PWI Pusat meminta saya aktif membela kasus ini. Tapi sebelumnya saya sudah koordinasi dengan teman-teman AJI. Jabatan saya Wakil Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi Wartawan, jadi seharusnya, jika terjadi kasus ini mereka koordinasi. Mungkin kerena Sadli dianggap belum anggota PWI, jadi tidak perlu koordinasi,” jelasnya lagi.
Ocktap menambahkan, arti Wartawan sesuai Undang-Undang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak tercantum dalam Undang-Undang Pers, bahwa seorang Wartawan harus bekerja di Perusahaan Pers berbadan hukum.
“Tertulis seperti itu, tidak dicantumkan dia harus berkerja di perusahaan yang berbadan hukum. Kalau Perusahaan Pers wajib berbadan hukum,” terang Ocktap.
Ocktap berharap, PWI dapat membantu Sadli, dan Sadli dapat dibebaskan. “Mudah mudahan saya bisa membantu. Nanti kita kirim Surat ke Majelis Hakim, meminta Majelis Hakim dalam putusannya nanti membebaskan Sadli,” doanya.
Kontributor : R3d/Dewi Satri
No Responses