banner 728x90

Memalukan Inilah Ketua KPU Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara


MEMALUKAN : KETUA KPU BANJARMASIN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

(Polres Banjarmasin menetapkan GM sebagai tersangka dan segera menahan pelaku)

Mearindo. Com – Komnas Anak : Kekerasan Seksual terhadap anak yang diduga dilakukan GN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat memalukan dan sulit diterima akal sehat manusia. Jika GM  terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak terpuji dan merusak masa depan korban,  maka GM dapat terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan  denda 5 miliyar rupiah, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio Komnas ANAK TV di Jakarta Timur Rabu 28/01 merespon kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Ketua KPU Banjarmasin,  Kalimantan Selatan.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa demi keadil bagi korban dan agar terang benderangnya dugaan tindak pidana,

Polisi telah menetapkan Ketua KPU Banjarmasin Kalimantan Selatan berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara,  di samping rangkaian penyelidikan yang panjang telah menerima laporan dari orangtua korban pada 25 Desember 2019, ujar Kasubag Humas AKP Siti Rohayati dikutip Antara di Banjarmasin,  Kalimantan Selatan,  Senin 27 Januari 2020.

AKP Siti mengatakan penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap ketua KPU Kota Banjarmasin itu dengan status sebagai tersangka.

Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama tetapi sudah meningkat merupakan tersangka,  imbunya.

Dia berharap tersangka bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Surat pemanggilan kedua kembali sudah dilayangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif, jika tidak,  sesuai dengan prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa ujar AKP Siti.

Mengingat kasus yang disangkakan kepada Ketua KPU Banjarmasin ini merupakan tindak pidana luar biasa  (extraordinary crime) dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas untuk mengurus pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Banjarmasin menjerat GM dengan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  junto pasal 76e Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana penjara.

Untuk memastikan proses penegakan hukum, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi,  dan Pemuihan Korban (TAPK) dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak.(LPA) Banjarmasin dan mengajak bersama P2ATP2A Banjarmasin serta berkordinasi dengan Polres dan Kajari Banjarmasin, demikian Arist mengakhiri percakapannya dengan media. (Arist/Eva/Red)

Ket Foto:
GM  Ketua KPU Kota Banjarmasin terduga pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan