banner 728x90

Komnas Anak Desak Polres Lembata Tangkap Oknum ANS Pelaku KekerasanTerhadap Anak

Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberi keterangan kepada pers

“Tidak ada kata damai terhadap kekerasan yang disertai dengan penganiayaan terhadap anak”

Mearindo.com – Jakarta 18/01/20 Komnas Perlindungan Anak : Kasus kekerasan yang disertai penganiayaan dan penyiksaan  terhadap seorang anak berinisial MRS (16) warga Lembata yang diduga dilakukan ASN salah seorang  pejabat dilingkungan Pemda Lembata, NTT mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

Demi kepastian hukum, Arist mendesak Polres Lembata  segera menangani kasus ini sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban serta segera menahan dan menindak tegas  penganiaya anak dibawah umur tersebut.”

“Tidak ada kata damai terhadap kekerasan yang disertai dengan penganiayaan terhadap anak”, hal ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika menerima pengaduan dari komunitas  masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang datang dari Lembata di kantornya di bilangan Jakarta Timur Kamis 16/01/20.

Arist  Merdeka Sirait mengatakan bahwa kekerasan disertai dengan  penganiayaan terhadap anak ini perlu mendapat perhatian serius,  karena kekerasan yang disertai dengan penganiayaan ini merupakan  pelanggaran berat hak anak. Disamping itu  tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi contoh yang tidak baik pula apalagi dilakukan oleh  ANS  sebagai salah satu pejabat pemerintah yang semestinya memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan bagi anak secara khusus dan kepada masyarakat Lembata secara umum,  ungkapnya Kamis 16 Januari 2020.

Menurut Arist,  kalaupun ada dugaan korban melakukan pencurian handphone seperti yang dituduhan keluarga pelaku kepada korban yang  kemudian tidak dapat dibuktikan setelah mendapat pemeriksaan di kantor polisi.

Sesungguhnya sebagai seorang pejabat dilingkungan pemerintahan Lembata ada mekanisme penyelesaiannya yang lebih baik yang dapat digunakan bukan dengan cara main hakim sendiri dengan menggunakan kekuasaan.

Karena itu,  bersesuaian dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU  RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  yang berbunyi bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,  penyiksaan dan atau kekerasan,  penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi  junto pasal 80 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta,  junto UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan demikian  Komnas Perlindungan anak mendesak  Polres Lembaga  untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku dan jangan membiarkan  begitu  saja  kasusnya tanpa kepastian  dan kejelasan hukum.

Jika kasus ini dibiarkan  mengambang dan berlalu begitu saja, apalagi atas kasus penganiayaan ini sudah cukup bukti (visum dan saksi-red) ditakutkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepercayaa masyarakat kepada aparatus penegak hukum di Lembata, NTT.

Oleh sebab itu semua pihak harus peduli terhadap penegakan hukum sebagai upaya  memutus mata rantai  kekerasan terhadap anak di Lembata,  tegas Arist.

Kekerasan fisik dan psikis disertai dengan penganiaan yang mengakibatkan luka dan lebam pada tubuh korban,  Arist mengatakan bahwa tindakan para pelaku sudah dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pembiaran dan kelambanan penanganan atas kasus  ini menjadi bukti bahwa masyarakat dan  orang dewasa sudah bertindak sewenang-wenang dengan cara menggunakan kekuasaannya untuk melindas dan mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan.

Lebih lanjut Arist menjelaskan sesungguhnya   setiap anak membutuhkan perlindungan khusus dari semua pihak,  karena anak  dalam posisi lemah, tak berdaya dan sebagai individu yang belum mampu membelah dan melindungi  dirinya sendiri.

Dengan demikian anak dalam situasi apapun patut mendapat perlindungan dari keluarga,  masyarakat, pemerintah dan negara serta orang-orang dewasa  yang ada disekitar kehidupan sosial anak.

Bentuk perlindungan pemerintah dan negara terhadap anak  tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan perlindungan serta menindak pelaku kejahatan dan pelanggaran hak anak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu pemerintah dan negara juga wajib hadir dan bertanggungjawab atas pemulihan dan rehabilitasi sosial anak yang menjadi korban penganiayaan.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan, untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan bagi korban,  Komnas Perlindungan Anak akan segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak untuk bertemu korban dan keluarganya  dan berkordinasi dengan Polres Lembata dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengetahui dan mengungkap tabir apa penyebab kelambanan menindaklanjuti laporan korban. “Kan sudah sudah cukup bukti, apalagi kendalanya”, tegas Arist mengakhiri penjelasannya. (Red/Arist)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan