banner 728x90

Jelang Vonis untuk Kyai Heru Ivan, Doa dan Dukungan Mengalir Dari Seluruh Indonesia

LBH PU News – Mojokerto

Rabu (30/10) adalah hari pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas terdakwa Kyai Heru dengan dakwaan pelanggaran UU ITE. Meskipun tuntutan Jaksa Penutut Umum 3 bulan, Penasihat Hukum Kyai Heru Ivan berharap justru bebas murni karena memang tidak bersalah karena aktivitas yang dilakukan Kyai Heru adalah dakwah (amar ma’ruf nahi munkar), sehingga siapapun tidak boleh mengkriminalisasi aktivitas dakwah yang wajib tersebut.

Tidak hanya banjir kunjungan tiap hari, yang berdatangan dari seluruh pelosok Jawa timur, tapi juga mendapat dukungan dan doa dari seluruh Indonesia. Betapa besar pengopinian kasus Kyai Heru Ivan ini. Mulai dari Multaqo Ulama Kota Depok, meminta jangan ada kriminalisasi terhadap ulama. Kemudian dari Multaqa Ulama Aswaja Tangerang Banten, mengkriminalisasi ulama yang berdakwah sebagaimana yang telah dilakukan rezim negri ini adalah bentuk kedzaliman dan kesewenangan.

Tidak ketinggalan dari Jawa Timur sendiri, jamaah Rotibul Haddad Pesisir Pantai Selatan Tulungagung, menggelar multaqa (20/10). Kyai Ibnu Sahal sebagai pembicara menyatakan bahwa tindakan dzalim penguasa yang mengkriminalisasikan ulama, sejatinya bertujuan untuk membungkam suara umat Islam.

Gus Ali Mujayyin pengasuh Majelis Taklim Al Qolam Gresik medoakan Kyai Heru, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sebagai fitnah bagi kaum dzalim, dan selamatkan kami dengan rahmat-Mu dari tipu daya orang kafir.” KH. Ahmad Jauhari pengasuh Majelis Taklim Al Hikam Kediri mendoakan, “Semoga kedzaliman ini segera sirna.” Dari Banyuwangi, Ustadz Ahmad Dibyani menegaskan,”Kami dan kaum muslimin bersama njenegan, Kyai Heru !”.

Dari kota dingin Malang, Kyai Bahron Kamal pengasuh Majelis Taklim Ihya’ul Qulub, mengatakan ” Umat Islam bagaikan satu tubuh. Maka, pembelaan dan solidaritas untuk Kyai Heru wajib adanya.” KH. Yasin pengasuh Pesantren Al Fattah Jember memberikan kesaksian,” Kyai Heru adalah salah satu ulama waratsatul anbiya, maka hentikan segala bentuk tuntutan dan bebaskanlah beliau.” Senada dengan hal itu, KH Juhaedi pengasuh Majelis Taklim Gading Serpong, Tangerang mengatakan bahwa Kyai Heru itu ulama yang ikhlas, haram dikriminalisasi, wajib dibebaskan.

Dari Madura Kyai Lukman Haris Rahman, menyuarakan,”Kriminalisasi ulama adalah bentuk kedzaliman. Padahal yang memperjuangkan kemerdekaan juga para ulama !” Dan masih puluhan lagi doa dan dukungan dari seantero Indonesia, melalui media sosial, baik facebook atau yang berplatform messenger.[Red] rif

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan